Berita Medan
Mayor Dedi Dikurung Tujuh Hari Buntut Geruduk Polrestabes Medan Bela Terduga Mafia Tanah
Kodam I BB menyatakan Mayor Dedi Hasibuan, personel Kodam I Bukit Barisan yang pimpin penggerudukan ke Polrestabes hanya diberi sanksi disiplin.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kodam I Bukit Barisan menyatakan Mayor Dedi Hasibuan, personel Kodam I Bukit Barisan yang memimpin penggerudukan ke Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 lalu hanya diberi sanksi disiplin.
Perwira menengah TNI Angkatan Darat itu dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari.
Baca juga: KELAKUAN Mayor Dedi Hasibuan Dinyatakan Tak Langgar Pidana, Kini Dipulangkan ke Kodam
Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian mengatakan, sanksi disiplin itu diberikan sejak pekan lalu.
Namun demikian Rico tak merinci kapan Mayor Dedi dipatsus.
"Mayor Dedi sudah dijatuhkan hukuman disiplin. 7 hari di Patsuskan," kata Kolonel Rico J Siagian, Selasa (5/9/2023).
Sementara untuk personel lainnya yang ikut serta dalam penggerudukan dan pengepungan Kasat Reskrim Polrestabes Medan juga diberikan sanksi disiplin.
Kolonel Rico bilang, tindakan disiplin yang diberikan seperti lari sambil membawa ransel, piket selama seminggu terus menerus dan sebagainya.
"Sanksi disiplin seperti lari pake ransel, piket 1 minggu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan personel TNI AD, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu 5 Agustus 2023 lalu.
Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim sekira pukul 14:00 WIB.
Baca juga: Nasib Mayor Dedi, Meski Tak Ditahan Puspom TNI Tapi Berpeluang Kena Sanksi Tegas Disiplin!
Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.
Terlihat, Kompol Fathir dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.
Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata tidak pantas.
Kedatangan mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan mafia tanah yang sudah ditangkap Polisi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada pukul 19.00 WIB barulah tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penjara. Dia mengenakan kaus berwarna biru didampingi seorang pria.
Keluarnya Rosyid Hasibuan dari jeruji inilah membuat seluruh personel TNI yang berada di seberang gedung Polrestabes Medan membubarkan diri.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi datang ke Polrestabes Medan.
Baca juga: Awalnya Puspom TNI Tegas, Kini Mayor Dedi Hasibuan Diserahkan ke Puspomad untuk Dilakukan Pembinaan
Tetapi dia bilang bukan untuk menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.
Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Baca juga: SOSOK Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko yang Beberkan Hasil Penyelidikan Mayor Dedi Hasibuan
Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
(cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mayor-Dedi-Hasibuan-Pimpin-Geruduk-Polrestabes-Medan.jpg)