Warga Taat Bayar Pajak Dapat Undian, Doorprize Barang Elektronik dan Perlengkapan Rumah Tangga

Ini sebagai wujud apresiasi Pemko Pematang Siantar kepada masyarakat yang telah aktif dalam pembangunan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/HO
Kepala BPKD Kota Pematang Siantar, Arri S Sembiring. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Demi memotivasi warganya membayar pajak, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menyuguhkan doorprize dengan berbagai hadiah menarik yakni perlengkapan elektronik dan pendukung rumah tangga.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Arri Suaswandhy Sembiring STTP MSi, Selasa (5/9/2023) pagi menerangkan, bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 di bulan September ini akan memperoleh kupon undian doorprize. Nantinya, kupon-kupon tersebut akan diundi.

"Ini sebagai wujud apresiasi Pemko Pematang Siantar kepada masyarakat yang telah aktif dalam pembangunan dengan taat membayar pajak," kata Arri.

Didampingi Kadiskominfo, Johannes Sembiring, Mantan Kabag Umum Setdako Pematang Siantar ini menyampaikan, hadiah-hadiah menarik yang telah disiapkan oleh pemerintah kota antara lain sepeda, food chopper, kompor gas, kipas angin, dispenser, setrika, magic com, payung, dan mug.

Baca juga: Bandara Kualanamu Lolos dari Denda Pajak, Langsung Bayar Kewajiban Rp 23,1 Miliar

Dengan adanya doorprize ini, masyarakat diharapkan dapat termotivasi taat membayar PBB serta mendorong masyarakat membayar pajak lebih awal sebelum jatuh tempo.

“Jadi apresiasi dan reward diberikan kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya membayar PBB sebagai wujud partisipasi dalam membangun Kota Pematang Siantar untuk mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” terangnya.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 900.1.13.1/140/II/2023 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P-2 Kota Pematang Siantar Tahun 2023 tanggal 23 Februari 2023 lalu.

SK tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2014.

"Pada Pasal 70 disebutkan, wali kota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak," jelas Arri.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, dr Susanti menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P-2 Kota Pematang Siantar tahun 2023 pada tanggal 29 September 2023.

Sedangkan pembayaran bisa dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah di Kantor BKPD Kota Pematang Siantar, Jalan Merdeka.

“Untuk lebih mudah, pembayaran bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi, serta mobile banking dengan scan QR Code,” katanya.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved