Pelecehan

Biadabnya Sayuti Dalimunthe, Lecehkan Bocah di Musala Modus Tawarkan Bakso

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap Sayuti Dalimunthe (48), pria cabul yang tega lecehkan bocah berusia 7 tahun

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Sayuti Dalimunthe (48), tersangka pelecehan anak perempuan dibawah umur berinisial AWP (7), di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polres Labuhanbatu Selatan menangkap Sayuti Dalimunthe (48), warga Dusun Al Amin Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan karena melecehkan anak perempuan dibawah umur berinisial AWP (7), di Kecamatan Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo mengatakan, tersangka melecehkan korban di lingkungan sebuah Musala di Kelurahan Kotapinang pada 31 Agustus lalu.

Korban diiming-imingi akan diberikan bakso jika mau dipangku dan dilecehkan.

"Sini, dek. Uwak ada bakso," kata Catur menirukan bujuk rayu tersangka, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Bobby Nasution Cekcok dengan Warga, Berdebat Soal Pelebaran Sungai

Catur bilang, pada 31 Agustus sekitar pukul 17:00 WIB, awalnya korban sedang bermain hujan-hujanan di sebuah musala panggung tak jauh dari rumahnya.

Tiba-tiba korban tidak sengaja menjatuhkan mainannya ke bawah musala.

Saat dia turun dan mencari mainannya ternyata sudah tidak ada. Malahan, dibawah Musala cuma ada tersangka sedang berteduh.

Disinilah pelaku melancarkan kebejatannya.

Baca juga: Siswa SMA Harapan Mekar Medan Marelan Juara Pencak Silat

Dia memanggil bocah 7 tahun ini dan membujuk rayu akan memberikannya bakso.

Setelah korban menghampirinya ia langsung memeluk dan melecehkan korban menggunakan tangannya ke kemaluan korban.

Mendapat pelecehan, korban langsung melarikan diri dan mengadukan ke orangtuanya.

Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi.

Baca juga: SINDIRAN Menohok NasDem ke KPK soal Pemeriksaan Cak Imin : Aneh dan Ajaib, Kenapa Baru Sekarang?

Dia terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UUD nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak."(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved