Berita Medan
Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Eks Penyidik Polsek Medan Area Dituntut Jaksa 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Eks Penyidik Polsek Medan Area, Aipda Suhendri (48) dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dalam persidangan di PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Penyidik Polsek Medan Area, Aipda Suhendri (48) dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9/2023).
Aipda Suhendri merupakan terdakwa dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika.
Baca juga: Sidang Tuntutan Eks Penyidik Polsek Medan Area Gelapkan Sabu Ditunda, JPU: Belum Selesai
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegas JPU Trian Adhitya Ismail dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa adalah seorang penegak hukum dan melanggar hukum serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan," ucap Jaksa.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula pada 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Ketika itu, polisi Panca Winoto, Zul Efendi, dan Hasan Saleh S yang dipimpin AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari No 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tepatnya dikamar kos No.17.
"Saat penangkapan, ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 setengan butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram, satu plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kos milik Petrus Persaoran Sinaga," urai Jaksa.
Lalu Petrus Persaoran Sinaga dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Eks Penyidik Polsek Medan Area Kembali Jalani Persidangan, Hakim: Seolah Ada yang Disembunyikan
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Semeru No 14, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan," ucapnya.
Selain menerima barang bukti narkotika, Suhendri juga menerima satu kotak handphone kosong merek samsung, satu buah sekop sabu, dua bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong dan satu unit timbangan elektrik.
"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsauran Sinaga dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga, tetapi terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga," kata Jaksa.
Selanjutnya terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut di laci meja kerja miliknya di Kantor Polsek Medan Area.
Eks Penyidik Polsek Medan Area
Aipda Suhendri
PN Medan
perkara penggelapan barang bukti narkoba
berita Medan
Tribun Medan
Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi BOS SMAN 19 Medan, Terakhir Pihak Swasta |
![]() |
---|
Kampung Warna-Warni di Medan Johor: dari Dinding Kusam Menjadi Sumber Inspirasi |
![]() |
---|
1.400 Taekwondoin Mengikuti UKT Pengkot TI Medan |
![]() |
---|
Grand Mercure Resmikan Wajah Baru Violet Lobby Lounge, Hadirkan Bar & Signature Cocktail Berastagi |
![]() |
---|
Wali Kota Medan Imbau Jangan Tutup Drainase dan Saling Peduli Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.