Berita Medan
Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Eks Penyidik Polsek Medan Area Dituntut Jaksa 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Eks Penyidik Polsek Medan Area, Aipda Suhendri (48) dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dalam persidangan di PN Medan.
Dan pada Agustus 2022, terdakwa Suhendri dimutasikan ke SPKT Polsek Medan Area dan tidak menjadi Penyidik Pembantu di Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pada awal September 2022, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 15.50 WIB, Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti (Ketiganya Anggota Propam) menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri di rumahnya, lalu terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Propam Polrestabes Medan," ucapnya.
Selanjutnya Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Baca juga: Anggota Polsek Medan Area Gelapkan Barang Bukti Sabu, Dilaporkan oleh Kapolsek Sendiri
Adapun terdakwa Suhendri dalam kasus ini tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Bahwa barang bukti yang diperoleh dari terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Eks Penyidik Polsek Medan Area
Aipda Suhendri
PN Medan
perkara penggelapan barang bukti narkoba
berita Medan
Tribun Medan
Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi BOS SMAN 19 Medan, Terakhir Pihak Swasta |
![]() |
---|
Kampung Warna-Warni di Medan Johor: dari Dinding Kusam Menjadi Sumber Inspirasi |
![]() |
---|
1.400 Taekwondoin Mengikuti UKT Pengkot TI Medan |
![]() |
---|
Grand Mercure Resmikan Wajah Baru Violet Lobby Lounge, Hadirkan Bar & Signature Cocktail Berastagi |
![]() |
---|
Wali Kota Medan Imbau Jangan Tutup Drainase dan Saling Peduli Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.