Penggelapan Narkoba

Anggota Polsek Medan Area Gelapkan Barang Bukti Sabu, Dilaporkan oleh Kapolsek Sendiri

Aipda Suhendri, eks penyidik Polsek Medan Area dihadapkan ke persidangan karena nekat menggelapkan barang bukti sabu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH MUNTHE
Tiga anggota Propam Polrestabes Medan saat menjadi saksi kasus penggelapan sabu dan ekstasi yang dilakukan Aipda Suhendri 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aipda Suhendri, personel Polsek Medan Area nekat menggelapkan sejumlah paket narkoba hasil sitaan dari tersangka narkoba.

Namun, aksinya itu diketahui oleh Kompol Sawangin Manurung, yang kala itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Area.

Karena kesal anggotanya ketahuan menggelapkan sabu, Kompol Sawangin Manurung kemudian melaporkan Aipda Suhendri ke Propam Polrestabes Medan.

Pada 10 November 2022, Aipda Suhendri kemudian datang ke Propam Polrestabes Medan menyerahkan diri.

Baca juga: Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut Masuk Angin, Propam: Cuma Langgar SOP

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan terungkap, bahwa Aipda Suhendri tidak hanya menggelapkan barang bukti sabu, tapi juga pil ekstasi.

Adapun rincian barang bukti narkoba yang digelapkan berupa satu plastik klip berukuran besar berisi sabu seberat 0,99 gram.

Kemudian, satu plastik klip kecil sabu seberat 0,10 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi warna hijau sebanyak 71 setengah butir seberat 43,89 gram, dua plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram, dan satu plastik berisi pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram.

Baca juga: Diancam Ditembak Mati, Kurir Narkoba yang Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan 12 Kg Sabu Diadili

"Berdasarkan laporan Kapolsek Medan Area di Propam Polrestabes Medan, bahwasanya terdakwa ada menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata saksi Wahyu Ari Permana, anggota Propam Polrestabes Medan, Selasa (4/7/2023).

Wahyu bilang, barang bukti narkoba yang digelapkan Aipda Suhendri ini milik tersangka Petrus Persaoran Sinaga.

Petrus Persaoran Sinaga adalah terduga pengedar narkoba yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area

"Terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan," kata saksi di hadapan majelis hakim, Oloan Silalahi.

Baca juga: Sempat Tuding Oknum Polisi Gelapkan 12 Kg Sabu, M Yakob Akhirnya Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Mendengar keterangan saksi, hakim sempat merasa heran.

Hakim lantas menanyakan, kenapa Kompol Sawangin Manurung tidak melakukan pembinaan kepada anggotanya, malah langsung melaporkan ke Propam Polrestabes Medan. 

"Mungkin ada masalah intern majelis," kata saksi. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim lantas memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved