Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu

Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut 'Masuk Angin', Propam: Cuma Langgar SOP

Kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu 'masuk angin' ditangani penyidik Propam Polda Sumut. Sebut cuma langgar SOP

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Fredy Santoso
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (kiri) dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono saat diwawancarai terkait empat personel diduga pemerasan waria di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penanganan kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan sejumlah oknum penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut 'masuk angin'. 

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengatakan bahwa tidak ada fakta yang ditemukan terkait kasus tersebut. 

"Kesimpulannya belum terfaktakan bahwa anggota melakukan penggelapan 12 kilogram sabu," kata Dudung, Rabu (28/6/2023).

Dudung beralasan, keterangan kurir narkoba bernama M Yakob, yang menuding penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menggelapkan 12 Kg sabu kerap berubah-ubah. 

Saat diinterogasi dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Yakob menyebut barang bukti seberat 20 kilogram.

Namun, saat tahap penyerahan barang bukti dan tersangka, dia menyebut barang bukti sebanyak 32 kilogram.

Anehnya, meski polisi sempat ngotot mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Yakob cuma 20 Kg sabu, di kejaksaan jumlah barang bukti justru bertambah. 

"Cuma saat diserahkan ke kejaksaan menjadi 32 kilogram, nambah 12 kilogram," kata Dudung.

Disinggung mengenai hukuman terhadap para oknum penyidik yang diduga terlibat dalam kasus ini, Dudung cuma mengatakan bahwa polisi hanya melanggar SOP saja. 

"Kalau pelanggaran SOP memang ada. SOP masalah penghitungan di TKP, dihitung di luar, itu pun disaksikan M Yakob juga. Jumlahnya 20 kilogram," kata Dudung lagi.

M Yakob Ngaku Dipaksa Palsukan BAP

M Yakob, kurir sabu asal Aceh mengaku diancam ditembak mati oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut, jika dirinya tidak mau memalsukan BAP pemeriksaan.

Kata M Yakob, dia dipaksa petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk memberikan keterangan, bahwa barang bukti sabu yang disita dari dirinya hanya 20 Kg saja, bukan 32 Kg.

Pengakuan M Yakob ini diterangkan secara gamblang dalam surat yang dikirim ke Propam Mabes Polri. 

Baca juga: Propam Mabes Polri Didesak Periksa Kasubdit I dan II Dit Narkoba soal Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu

“Dengan ini menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam perkara saya adalah 32 Kg, namun dalam berita acara pemeriksaan saya sampaikan sebanyak 20 Kg, karena jika saya mengatakan 32 Kg, maka saya diancam akan dibunuh dengan ditembak,” kata M Yakob, dalam surat yang diterima, Senin (22/5/2023).

Selain diancam akan ditembak mati, M Yakob juga diancam anaknya yang perempuan akan ditangkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved