Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu
Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut 'Masuk Angin', Propam: Cuma Langgar SOP
Kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu 'masuk angin' ditangani penyidik Propam Polda Sumut. Sebut cuma langgar SOP
Sehingga, meski didampingi kuasa hukum, ia tak kuasa berkata jujur soal barang bukti itu karena merasa di dalam tekanan.
Baca juga: TERBONGKAR Alur Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu di Polda Sumut, Nama Kasubdit II Ikut Terseret
Namun demikian, ia meyakini kalau barang buktinya 32 kilogram, lalu 12 kilogram diduga digelapkan komplotan polisi nakal yang bertugas di Dit Res Narkoba Polda Sumut.
“Walaupun didampingi oleh pengacara, saya sebenarnya dalam tekanan dari anggota polisi yang menangkap saya, karena narkoba yang 12 Kg telah diambil oleh mereka,” katanya.
Sayang, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung terkesan menutup-nutupi penyelidikan dan pemeriksaan anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut ini.
Baca juga: Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut
Sampai sekarang, proses pemeriksaannya tak jelas seperti apa.
Ada dugaan, bahwa kasus ini hendak ditutup rapat-rapat.
Terlebih, pengacara M Yakob bernama Safaruddin sempat mengaku ditawari Rp 3 miliar untuk meredam kasus ini.
Dalam perjalanan kasus, nama sejumlah pejabat Dit Res Narkoba Polda Sumu sempat mencuat.
Satu diantara nama pejabat yang muncul adalah Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut, AKBP Bahtiar Marpaung.
Baca juga: 9 Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut Dilapor Gelapkan 12 Kg Sabu Tangkapan
Belum jelas sampai sekarang, apakah Bahtiar yang diduga terlibat ini sudah diperiksa atau belum
Tidak jelas juga seperti apa hasil pemeriksaanya.
Padahal, kasus ini mirip dengan kasus sindikat narkoba Irjen Tedy Minahasa yang sempat menggemparkan publik.
IPW Desak Mabes Polri Periksa Kasubdit I dan II
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Divisi Propam Mabes Polri segera memeriksa Kasubdit I dan II Dit Res Narkoba Polda Sumut, sekaitan dengan dugaan penggelapan 12 Kg sabu.
Adapun Kasubdit I dan Kasubdit II itu yakni AKBP Henri Ritson Sibarani dan Bahtiar Marpaung.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, para Kasubdit ini bertanggungjawab sebagai atasan, karena sembilan anak buahnya telah diduga menggelapkan 12 Kg sabu tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.