Sidang 32 Kg Sabu
Diancam Ditembak Mati, Kurir Narkoba yang Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan 12 Kg Sabu Diadili
M Yakob, kurir 32 Kg sabu yang mengaku diancam tembak mati oleh penyidik Polda Sumut mulai jalani sidang dakwaan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- M Yakob alias Acob, kurir 32 Kg sabu yang mengaku diancam ditembak mati oleh penyidik Polda Sumut mulai jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang dakwaan, terungkap bahwa barang bukti yang disita polisi dari Yakob memang 32 Kg sabu, bukan 20 Kg sabu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, Rabu (31/5/2023), perkara ini bermula ketika terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu dan dijanjikan upah oleh Adun sebesar Rp 5 juta," kata jaksa.
Setelah terdakwa menerima pekerjaan tersebut, Adun meminta nomor HP terdakwa.
Pada Selasa 21 Maret 2023, sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Adun untuk menemuinya di Pajak Gedung.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Adun. Dalam pertemuan tersebut, Adun mengatakan nanti hari Selasa depan tanggal 28 Maret 2023, jemput barang. Kemudian Adun memberikan nomor HP yang akan menyerahkan barang dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp 1 juta. Lalu Adun mengatakan nanti upahnya akan diberikan setelah barang sampai," ucapnya.
Kemudian, Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterima supaya diserahkan kepada Syafrizal alias Ijal (menantu terdakwa), selanjutnya setelah itu Adun pergi dan terdakwa juga langsung pergi pulang.
Pada Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan barang (sabu) kepada terdakwa, dan sepakat bertemu di Jalan Line Pipa dekat Jalan Runtuh.
Selanjutnya pada malam hari, terdakwa pergi dari rumah terdakwa dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line Pipa.
Kemudian, dalam perjalanan dekat Jalan Line Pipa terdakwa menghubungi nomor HP yang akan menyerahkan barang membeitahukan sudah menunggu di dekat Jalan Runtuh.
"Saat berada di lokasi, terdakwa melihat ada dua orang laki-laki di pinggir Jalan Runtuh, lalu terdakwa menghentikan mobilnya, dan kemudian dua orang laki-laki tersebut memasukkan karung goni plastik ke dalam bagasi belakang mobi," ucap Jaksa.
Usai menerima barang, terdakwa pergi ke rumah menantunya bernama Syafrizal alias Ijal.
Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi menantu terdakwa dan langsung menuju ke rumah menantu terdakwa yang terletak di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No 25, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Setibanya di rumah sang menantu, terdakwa bertemu dengan Syafrizal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.