Sidang 32 Kg Sabu

Diancam Ditembak Mati, Kurir Narkoba yang Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan 12 Kg Sabu Diadili

M Yakob, kurir 32 Kg sabu yang mengaku diancam tembak mati oleh penyidik Polda Sumut mulai jalani sidang dakwaan

Editor: Array A Argus
HO
M Yakob, kurir sabu yang sempat ditangkap Polda Sumut dalam kasus puluhan kilogram sabu-sabu di Aceh. 

Lalu terdakwa memberitahukan bahwa di dalam mobil ada barangnya sebanyak empat goni.

Selanjutnya terdakwa langsung pergi ke rumah kakek, karena kakek sedang sakit, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, Syafrizal menghubungi terdakwa, memintanya mengambil satu karung goni yang ada di dapur rumahnya di Jalan Lintas daerah Bireuen.

"Pada dini hari, terdakwa ke rumah anak menantu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor kawan terdakwa. Setibanya di rumah menantu, terdakwa langsung mengambil satu karung goni plastik di dalam dapur, lalu meletakkan karung goni di depan sepeda motor," urainya.

Setelah itu, terdakwa langsung pergi mengantarkan satu karung goni plastik putih yang berisi 10 bungkus paket sabu.

Dalam perjalanan menuju ke daerah Bireuen, terdakwa menghubungi menantu terdakwa, lalu terdakwa diarahkan ke dekat jembatan sebelum masuk Bireuen nanti kodenya ada sepeda motor lampu tangan sebelah kiri menyala berkedip.

Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat ada sepeda motor berhenti di pinggir jalan yang lampu tangannya menyela berkedip.

Lalu terdakwa hampiri dan menanyakan orang tersebut , setelah itu terdakwa menyerahkan satu karung goni plastik warna putih kepada orang tersebut, setelah itu terdakwa langsung pergi pulang mengembalikan sepeda motor kawan terdakwa dan setelah itu terdakwa pulang.

Setelah selesai makan sahur, terdakwa istirahat tidur.

Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, pada saat terdakwa sedang istirahat tidur, datang petugas kepolisian ke rumah terdakwa.

Kemudian polisi mengamankan terdakwa dan bertanya dimana sabu yang sempat diantarkan tersebut. 

Lalu terdakwa menerangkan bahwa barang ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa yang bernama Syafrizal di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No 25, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe

Saat penggeledahan di rumah sang menantu, anak perempuan terdakwa bernama Era Maulita alias Era ikut menyaksikan. 

Di sana ditemukan dua karung goni berisi 20 bungkus sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved