Sidang 32 Kg Sabu
Diancam Ditembak Mati, Kurir Narkoba yang Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan 12 Kg Sabu Diadili
M Yakob, kurir 32 Kg sabu yang mengaku diancam tembak mati oleh penyidik Polda Sumut mulai jalani sidang dakwaan
Belum jelas sampai sekarang, apakah Bahtiar yang diduga terlibat ini sudah diperiksa atau belum
Tidak jelas juga seperti apa hasil pemeriksaanya.
Padahal, kasus ini mirip dengan kasus sindikat narkoba Irjen Tedy Minahasa yang sempat menggemparkan publik.
Safaruddin, kuasa hukum M Yakub, tersangka pemilik 32 Kg sabu mengaku ditawari uang Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar untuk meredam kasus penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Tawaran itu disampaikan oleh seorang pejabat Polda Sumut, yang selama ini ia kenal.
Kata Safaruddin, ia sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pejabat atau oknum di Polda Sumut yang coba-coba memanipulasi kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu tersebut.
"Makanya ketika Kabid Humas bilang tidak ada indikasi penyimpangan (dalam proses penangkapan M Yakub), saya curiga," kata Safaruddin, Selasa (16/5/2023).
Ia mengatakan, dirinya tidak ingin ada pihak-pihak yang berupaya mengelabui masyarakat dengan informasi menyesatkan.
Sebab, kata Safaruddin, proses pemeriksaan kasus ini tengah berjalan.
Kalaupun Kabid Humas Polda Sumut mengatakan dengan cepat bahwa dalam kasus ini tidak ada penyimpangan, dia pun curiga kemana uang Rp 3 miliar ini mengalir.
Sebab, Safaruddin tahu persis, ada pihak-pihak yang berusaha 'mengubur' kasus ini agar tidak terbongkar ke publik.
"Kok dibilang sudah pemeriksaan. Kayak mana Kabid Humas ini. Saya ingin mengingatkan, bahwa ada angka seperti itu. Jadi kalian jangan macam-macam. Begitulah pesan tersirat saya," kata Safaruddin.
Ia mengatakan, mulanya dirinya dihubungi oknum pejabat Polda Sumut pada siang hari tanggal 9 Mei 2023 sebelum pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Ketika itu, tawaran yang masuk kepada dirinya berkisar Rp 1 miliar.
Permintaan 'orang dalam' Polda Sumut, agar Safaruddin memberikan keterangan, jika sabu yang disita cuma 20 Kg saja.
Bukan 32 Kg sebagaimana yang pernah ia sampaikan sebelumnya.
Karena Safaruddin sudah berjanji akan membongkar kasus ini, ia pun menolak tawaran Rp 1 miliar tersebut.
Lalu, pada malam harinya, Safaruddin kembali mendapat telepon.
Malam itu tawaran naik menjadi Rp 3 miliar agar Safaruddin memberi kesaksian, bahwa sabu yang disita 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu cuma 20 Kg saja.
Lagi-lagi, Safaruddin menolak permintaan itu secara halus.
"Setelah (tawaran) Rp 3 M itu, saya tidak komunikasi lagi," kata Safaruddin.
Ia kembali menegaskan, bahwa dirinya sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengakali proses penyelidikan.
"Saya berharap ini dibuka secara terang benderang," kata Safaruddin.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.