Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam dan mengutuk keras tindakan penghalangan, pengusiran dan upaya dugaan kekerasan fisik tersebut.
“Atas tindakan dugaan kekerasan dan penghalang-halangan itu, AJI Medan menyatakan sikap yakni mengecam tindakan represif dan upaya penghalangan yang dilakukan petugas Satpol PP, bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Christison Sondang Pane.
AJI Medan juga mendesak Pj Gubernur Sumut, atau pun Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif dan upaya penghalangan liputan tersebut.
AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.