Kominfo Segera Koordinasi dengan Satpol PP, Upaya Menghalangi Jurnalis Meliput
Nanti saya bagi videonya biar tahu siapa oknumnya, jadi Pak Kasatpol PP bisa memanggil. Saling koordinasi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatra Utara Ilyas Sitorus mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Sumut Mahfullah P Daulay untuk memanggil oknum Satpol PP yang menghalangi jurnalis meliput di kantor gubenur.
Penghalangan tersebut dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan serah terima jabatan Gubernur Sumut ke Pj Gubernur Sumut di Pemprov Sumut, Selasa (5/9/2023).
"Nanti kita coba koordinasikan juga dengan Kepala Satpol PP. Nanti saya bagi videonya biar tahu siapa oknumnya, jadi Pak Kasatpol PP bisa memanggil. Saling koordinasi," ujar Ilyas Sitorus saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/9/2023).
Menurut Ilyas, acara serah terima Memori Jabatan Gubernur Sumut kepada Penjabat Gubernur merupakan acara yang terbuka untuk diliput jurnalis. Sehingga, kata dia, penghalangan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi.
Baca juga: AJI Medan Desak Pj Gubernur Sumut Tindak Satpol PP yang Main Fisik dan Halangi Jurnalis Liputan
"Itu harusnya tidak perlu terjadi. Karena itu kan terbuka untuk umum, beberapa rekan-rekan media juga di dalam. Ini hanya masalah ya mungkin kondisi di ruangan ya. Karena kita masuk juganya, yang lain-lain juga masuk setelah acara berlangsung juga masuk," katanya.
Sebelumnya, jurnalis IDN Times, Prayugo mengatakan, tindak penghalangan dan upaya kekerasan itu bermula saat dirinya dan teman-teman jurnalis dari berbagai media hendak masuk ke dalam Aula Raja Inal Siregar, tempat acara dihelat.
Tiba-tiba petugas Satpol PP menghadang jurnalis yang ingin masuk ke ruang acara. Anggota Satpol PP bernama EA Lubis sempat menanyakan identitas Prayogo. Setelah dijelaskan bahwa Prayugo adalah jurnalis IDN Times, petugas Satpol PP itu malah menyebut IDN Times bukan media resmi.
"Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu," kata EA Lubis.
Petugas Satpol PP itu juga sempat mendorong dan menarik badan jurnalis IDN Times yang hendak masuk. Begitu juga dengan para jurnalis lainnya. Petugas Satpol PP mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.
"Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana," ungkap Prayugo, jurnalis IDN Times yang menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan.
Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.
"Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin," kata Danil.
Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya. Namun dia malah memutarbalikkan fakta. Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.
"Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat," katanya.
Jawaban Satpol PP ini justru membuat bingung. Lantaran pintu yang dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula. Pelarangan peliputan ini menimpa lebih dari 10 awak media.
AJI Medan Kutuk Kekerasan dan Pengusiran
Harta Kekayaan Ilyas Sitorus, Eks Pejabat Sumut yang Pulangkan Sebagian Uang Korupsi, Kerugian 1,8 M |
![]() |
---|
Sosok Ilyas Sitorus, Eks Kadisdik Batubara dan Kadis Kominfo Sumut yang Resmi Ditahan, Ini Hartanya |
![]() |
---|
Mantan Kadis Kominfo Sumut Resmi Ditahan, Korupsi Rp 1,8 Miliar |
![]() |
---|
Kadis Kominfo Sumut Tersangka Kasus Penyediaan Software di Disdik Batubara, Rugikan Negara Rp 1,8 M |
![]() |
---|
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Sudah Dua Kali Mangkir sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.