Penghalangan Peliputan
AJI Medan Desak Pj Gubernur Sumut Tindak Satpol PP yang Main Fisik dan Halangi Jurnalis Liputan
AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut menjatuhi hukuman kepada petugas Satpol PP yang merintangi kerja-kerja jurnalis
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam dan mengutuk keras tindakan penghalangan, pengusiran dan upaya dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan serah terima jabatan Gubernur Sumut ke Pj Gubernur Sumut di Pemprov Sumut, Selasa (5/9/2023) kemarin.
Dalam insiden itu, ada beberapa jurnalis yang mendapat perlakuan kasar dan upaya penghalang-halangan.
Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane mengatakan, Pj Gubernur Sumut dan Kasatpol PP Pemprov Sumut harus memberikan teguran kepada anggotanya.
Baca juga: Pria di Langkat Dibacok di Kepala, Berawal saat Pelaku Tak Senang Korban Memotong Lantai Kayu
"Apa yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Tison, Rabu (6/9/2023).
Tison menerangkan, dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Tison.
Ia juga menegaskan, bahwa tindakan petugas Satpol PP tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: BIADAB ! Seorang Guru Honorer di Bengkulu Dituntut 20 Tahun Penjara Usai Cabuli 30 Muridnya
Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, kata Tison, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
Terpisah, Prayugo Utomo, jurnalis IDN Times mengatakan, tindak penghalangan dan upaya kekerasan itu bermula saat dirinya dan teman-teman jurnalis dari berbagai media hendak masuk ke dalam Aula Raja Inal Siregar, tempat acara dihelat.
Tiba-tiba petugas Satpol PP menghadang jurnalis yang ingin masuk ke ruang acara.
Anggota Satpol PP bernama EA Lubis sempat menanyakan identitas Prayogo.
Baca juga: Louis van Gaal Sebut Gelar Messi Juara Piala Dunia 2022 Settingan, Virgil van Dijk Ikut Bereaksi
Setelah dijelaskan bahwa Prayugo adalah jurnalis IDN Times, petugas Satpol PP itu malah menyebut IDN Times bukan media resmi.
"Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu," kata EA Lubis.
Petugas Satpol PP itu juga sempat mendorong dan menarik badan jurnalis IDN Times yang hendak masuk.
Begitu juga dengan para jurnalis lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.