Penghalangan Peliputan

AJI Medan Desak Pj Gubernur Sumut Tindak Satpol PP yang Main Fisik dan Halangi Jurnalis Liputan

AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut menjatuhi hukuman kepada petugas Satpol PP yang merintangi kerja-kerja jurnalis

Editor: Array A Argus
HO
EA Lubis, Satpol PP yang menghalangi jurnalis saat melakukan peliputan di Pemprov Sumut 

Petugas Satpol PP mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.

Baca juga: NGERI Adik Bupati Tewas Dibacok, Lalu Rumahnya Dibakar, Terkuak Awal Mula Kronologi

"Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana," ungkap Prayugo, jurnalis IDN Times yang menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan.

Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.

"Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin," kata Danil.

Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya.

Namun dia malah memutarbalikkan fakta.

Baca juga: Waspada Longsor! Kabupaten Dairi dan Pakpak Baharat Mulai Diguyur Hujan Lebat

Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.

"Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat," katanya.

Jawaban Satpol PP ini justru membuat bingung.

Lantaran pintu yang dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula.

Pelarangan peliputan ini menimpa lebih dari 10 awak media.

Baik dari media online, televisi dan cetak.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved