Penggerudukan Polrestabes Medan

Mayor Dedi Hasibuan, Perwira Kodam I/BB yang Geruduk Polrestabes Medan Dipenjarakan Cuma 7 Hari

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan Mayor Dedi Hasibuan sudah dipenjarakan selama tujuh hari

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto Mayor Dedi Hasibuan dan Kolonel Rico J Siagian, Kapendam I/Bukit Barisan 

"Ya, itu kan oknum, bukan nama institusi, termasuk bukan atas nama Pangdam, bukan atas nama institusi Kodam, tapi kan satuan Kumdam. Saya perintahkan Pangdam (Bukit Barisan) segera meriksa dan Puspom TNI membackup untuk memeriksa," katanya.

Terpisah, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan bahwa Mayor Dedi Hasibuan kini tengah jalani pemeriksaan.

Baca juga: Kolonel Rico Siagian Tegaskan Kodam I/BB Tidak Pasang Badan untuk Terduga Mafia Tanah

Menurut Rico, pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan oleh Seksi Intelijen Kodam I/Bukit Barisan

"Untuk saat ini kita minta keterangan dari Mayor Dedi dan pimpinan nya. Diperiksa Sintel Kodam," kata Kolonel Inf Rico J Siagian, Senin (7/8/2023).

Ia mengatakan, setelah memeriksa Mayor Dedi Hasibuan, Intelijen Kodam I/Bukit Barisan akan segera memeriksa para personel yang menggeruduk Polrestabes Medan.

"Untuk personel yang lain menyusul. Pemeriksaan sesuai keterangan awal dari Mayor Dedi dan pimpinannya," kata Rico.

Menjadi Sorotan Publik

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono merespon kasus penggerudukan yang dilakukan Mayor Dani Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan ke Polrestabes Medan.

Menurut Arsul, tindakan penggerudukan yang dilakukan sekelompok anggota TNI itu semestinya tidak patut terjadi.  

"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," kata Arsul, Senin (7/8/2023).

Arsul mengatakan, anggota TNI harus memahami prosedur penanganan hukum sebagaimana yang ada dalam KUHAP. 

"Harus dipahami oleh siapa pun bahwa proses hukum pidana itu ada aturan hukumnya di KUHAP dan ada praktek hukumnya yang sudah diakui dan berjalan. Ini harus dipahami oleh siapa pun termasuk teman-teman TNI kita," ujarnya lagi.

Apa yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan, lanjutnya, bisa merusak citra TNI. 

"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi," ujarnya.

Arsul berpandangan, tindakan ini sama dengan mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang tersangka di Polrestabes Medan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved