News Video
DETIK-DETIK Warga Lempar Sampah ke Arah Meja Hakim, Wartawan Juga Diserang Usai Vonis Tosa Ginting
Usai bacaan vonis atau putusan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting sekaligus otak pelaku pembunuhan eks anggota DPRD Langkat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Usai bacaan vonis atau putusan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting sekaligus otak pelaku pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kericuhan ini terjadi seusai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara menutup persidangan.
Keluarga Paino serta masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, yang hadir di dalam ruang sidang, langsung meneriaki hakim, terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Terdakwa Tosa Ginting, majelis hakim, dan JPU langsung mendapat pengamanan personel kepolisian Polres Langkat. Bahkan, mereka keluar ruang sidang dari pintu masuk dan keluar majelis hakim.
Tak hanya itu, seorang wanita juga menyerang dengan melempar bungkusan yang diduga berisi sampah botol kemasan mineral, ke arah meja majelis hakim serta memukul-mukul kursi pengunjung.
Kemudian seorang wanita terlihat menangis histeris karena tak terima dengan putusan majelis hakim terhadap Tosa Ginting.
"Udah di beli sama Okor (ayah Tosa Ginting) semua gedung ini," teriak seorang wanita tua.
"Hakim apa kek gitu," saut wanita yang lain.
Keributan pun berlangsung hingga di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat.
Bahkan wartawan yang meliput persidangan juga sempat diserang. Salah seorang pria, memukul handphone wartawan saat sedang mengambil gambar.
Tak hanya itu, wartawan lainnya juga sempat dilarang atau diteriaki pada saat sedang mengambil gambar.
Diketahui, kelima terdakwa divonis bervariasi oleh majelis hakim.
Adapun kelima terdakwa dengan vonisnya ialah, Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara, Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor yang menembak mati Paino divonis 13 tahun penjara, serta Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku otak pelaku pembunuhan divonis 15 tahun penjara.
Sebelumnya kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.
Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru.
(cr23/tribun-medan.com)
Vonis Tosa Ginting
Lempar Sampah ke Meja Hakim
Luhur Sentosa Ginting alias Tosa
Tribun Medan
Tribun MedanTV
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.