Viral Medsos

Hotman Paris Heran Hasil Visum RS Tunjukkan Imam Masykur Alami Asfiksia atau Asma

Hasil visum terhadap jasad Imam Masykur (25), warga asal Aceh yang tewas disiksa tiga oknum TNI, sudah keluar. 

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Imam Masykur tewas diduga disiksa oknum Paspampres, Hotman Paris heran hasil visumnya. 

Hotman Paris Heran Hasil Visum Tunjukkan Imam Masykur Alami Asma

TRIBUN-MEDAN.COM - Hasil visum terhadap jasad Imam Masykur (25), warga asal Aceh yang tewas disiksa tiga oknum TNI, sudah keluar. 

Hasil visum dari salah satu rumah sakit di Karawang, Jawa Barat itu, dibacakan kuasa hukum keluarga Imam, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).

Awalnya, pengacara Hotman Paris Hutapea yang turut hadir dalam jumpa pers itu, menanyakan hasil visum korban. 

"Apakah hasil visum sudah ada? Atau belum pernah lihat?" kata Hotman kepada ibu korban, Fauziah (47). 

Fauziah (47), ibunda Imam Masykur (25) mendatangi pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9/2023). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Fauziah (47), ibunda Imam Masykur (25) mendatangi pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9/2023). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Hotman Paris Heran Hasil Visum Tunjukkan Imam Masykur Alami Asma

"Visum ada, Bang. Ini, asfiksia, diduga asma," jawab Putri yang memberikan surat berisi hasil visum kepada Hotman.

Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh.

"Kayak tersendat gitu (pernapasannya). Ini visum pertama dari Rumah Sakit di Karawang. Pertama kali," ujar Putri.

"Visum sudah, hasil (otopsi) belum dikasih lihat," timpal Fauziah.

Mendengar hal tersebut, Hotman sedikit kebingungan mengapa gangguan pernapasan bisa menjadi kesimpulan hasil visum Imam.

"Jelas-jelas itu adalah penganiayaan (berdasarkan video yang viral), bukan karena sesak napas. Jangan sampai melenceng gitu kan, jangan. Ada tulisan di sini (surat hasil visum), apa?" tanya Hotman kepada Putri.

Putri lagi-lagi menjawab bahwa hasil visum Imam dari salah satu rumah sakit di Karawang menunjukkan korban mengalami asfiksia.

"Tapi kan jenazah diambil dari sungai?" kata Hotman sambil mengernyitkan dahi.

"Iya, diangkat dari sungai, dibawa ke rumah sakit, divisum, hasilnya ini (asfiksia)," ucap Putri.

"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" pungkas Hotman.

Baca juga: Hotman Paris: Ada Unsur Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur, KASAD: Hukum Seberat-beratnya

Sebagai informasi, kasus tewasnya Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah menjadi sorotan publik.

Dia tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dan kemudian disiksa sampai meninggal dunia.

Jasad Imam ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.

Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Ketiganya adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.

Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut. Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam.

Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

Baca juga: Tiga Anggota TNI yang Sadis Menganiaya Imam Masykur Mengaku Menyesal di Hadapan Anggota DPD Aceh

Baca juga: Hotman Paris: Ada Unsur Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur, KASAD: Hukum Seberat-beratnya

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved