News Video

Otak Pelaku dan Eksekutor Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Divonis 13 dan 15 Tahun Penjara

Terdakwa Dedi Bangun eksekutor yang menembak mati eks anggota DPRD Langkat divonis 13 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Terdakwa Dedi Bangun eksekutor yang menembak mati eks anggota DPRD Langkat divonis 13 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023) malam.

Tak hanya terdakwa Dedi Bangun, otak pelaku pembunuhan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting juga divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.

Dinformasikan, Dedi dan Tosa Ginting dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat masing-masing 20 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Dedi Bangun dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, PN Stabat, Ledis Meriana Bakara.

Hal yang memberatkan terdakwa Dedi Bangun adalah telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga dan sudah pernah dihukum serta juga menimbulkan keresahan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berterus terang selama persidangan.

Usai vonis atau putusan dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Dedi Bangun menerima putusan tersebut.

"Saya terima yang mulia," ujar Dedi usai berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

Sedangkan itu, JPU menyatakan pikir-pikir usai mendengar vonis Dedi Bangun.

Saat meninggalkan ruang sidang, tampak Dedi melemparkan senyumnya ke pengunjung yang berada di dalam ruangan.
Namun berbeda dengan Dika Syahputra anak korban eks anggota DPRD Langkat, Paino.

Dika tampak menangis seusai majelis hakim memvonis Dedi Bangun.

Ia pun coba ditenangkan oleh keluarga agar tabah menerima vonis atau putusan tersebut.

Usai Dedi Bangun divonis, kini masuk giliran Tosa Ginting otak pelaku pembunuhan.

Sebelum majelis hakim membacakan putusan atau vonis, Tosa meminta waktu dan menyampaikan permintaan maafnya.

Namun permintaan maaf itu bukan untuk keluarga korban, melainkan permintaan maaf ke majelis hakim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved