Berita Viral

Padahal tak Langga Aturan, Pria Ini Malah Ditilang dan Diminta Rp200 Ribu, Polda Sulsel Turun Tangan

Viral di media sosial cerita seorang pria yang ditilang oleh oknum polisi Kota Palembang. Tak hanya itu, pria itu juga mengaku bahwa dirinya dimintai

Editor: Liska Rahayu
Instagram.com/@plglipp
Seorang pria ngaku ditilang dan diminta uang Rp 200 ribu oleh oknum polisi di kawasan Sekip, Palembang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial cerita seorang pria yang ditilang oleh oknum polisi Kota Palembang.

Tak hanya itu, pria itu juga mengaku bahwa dirinya dimintai Rp 200 ribu oleh oknum polisi yang menilangnya.

Merasa tak melanggar aturan tapi ditilang seenaknya, pria ini tak tinggal diam.

Sampai akhirnya Polda Sumsel yang mengetahui aduan ini pun turun tangan.

Dari ceritanya, pria ini menyebut STNK kendaraannya disita oleh seorang oknum polisi karena menerobos lampu merah dan bila ingin mengurusnya di Pos, maka harus membayar Rp 200 ribu. 

Merasa tidak bersalah, pria ini enggan menuruti tawaran oknum polisi tersebut dan bahkan membuat laporan ke nomor aduan Polda Sumsel. 

Aduan itu rupanya langsung direspon oleh Polda Sumsel bahkan STNK yang sebelumnya disita juga cepat dikembalikan. 

Curhat pria ini diposting oleh akun instagram @plglipp yang dilihat, Kamis (7/9/2023). 

"Kalau kamu merasa bernar adukan saja oknum-oknumnya ke nomor whatsapp polda sumsel 0813-70002-110," bunyi keterangan di caption. 

Seorang pria ngaku ditilang dan diminta uang Rp 200 ribu oleh oknum polisi di kawasan Sekip, Palembang.
Seorang pria ngaku ditilang dan diminta uang Rp 200 ribu oleh oknum polisi di kawasan Sekip, Palembang. (Instagram.com/@plglipp)

Dijelaskan pria tersebut, ia ditilang polisi saat berada di kawasan lampu merah Sekip Palembang.

Saat itu dirinya diberhentikan polisi lantaran dituding menerobos lampu merah.

Padahal ia mengaku telah mematuhi lalu lintas dengan benar dan memiliki sim dan stnk.

Ia akhirnya diberi surat tilang dan polisi yang menilang meminta jika diselesaikan di pos polisi wajib membayar uang Rp200 ribu.

Merasa benar dan mematuhi lalu lintas, pria ini enggan menerima tawaran tersebut. 

Ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke nomor aduan Polda Sumsel.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved