Berita Viral
AIPDA M Rohyani Penumpang Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Kurniawan Divonis Minta Maaf dan Patsus
atu anggota Brimob pelaku tabrak driver ojol, Affan Kurniawan dijatuhi hukuman etik meminta maaf ke pimpinan Polri.
TRIBUN-MEDAN.com - Satu anggota Brimob pelaku tabrak driver ojol, Affan Kurniawan dijatuhi hukuman etik meminta maaf ke pimpinan Polri.
Anggota bernama Aipda M Rohyani ini sebagai penumpang di dalam rantis Brimob ketika menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.
Vonis ini diungkap dalam sidang komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi.
Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
Adapun dari sisi administratif, Aipda MR dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari.
Hukuman tersebut telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Baca juga: Besok, Topan Ginting hingga Mantan Sekda Efendi Pohan Jadi Saksi Korupsi Jalan Sumut
Baca juga: DI Sidang Korupsi, Eks Wakil Walikota Fitrianti Ungkap Suami Berulang Kali Selingkuh: Proses Cerai
Baca juga: CURHAT Mahfud MD 2 Cucunya Keracunan MBG dan Dirawat Inap di Rumah Sakit: Muntah-Muntah di RS
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menjadi bukti keseriusan Korps Bhayangkara dalam menegakkan etika profesi.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
"Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ucapnya.
Aipda MR tak jalankan tanggung jawab etik Dalam perkara ini, Aipda MR yang saat kejadian berada di dalam kendaraan taktis (rantis) dinilai tidak menjalankan tanggung jawab etiknya.
Dia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.
Kelalaian tersebut turut berkontribusi pada tewasnya Affan Kurniawan. Sidang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri.
| Tanggapan Kantor Staf Kepresidenan Wacana Penjatuhan Presiden Prabowo, Pernyataan Saiful Mujani |
|
|---|
| Ngototnya Jaksa Kasasi Perkara Delpedro, Sempat Diperingatkan Menko Yusril Jangan Cari Alasan Kasasi |
|
|---|
| KPK Masih Periksa Kabar Kematian Tersangka Korupsi Siman Bahar di Tiongkok: Harus Diteliti |
|
|---|
| LURAH Dicopot Setelah Ketahuan Bikin Foto AI Tanggapi Laporan Warga, Curiga Mendadak Tak Macet |
|
|---|
| REAKSI Seskab Teddy Soal Saiful Mujani Desak Gulingkan Prabowo dari Jabatan Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RANTIS-BRIMOB-TABRAK-OJOLsds.jpg)