Berita Viral

AIPDA M Rohyani Penumpang Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Kurniawan Divonis Minta Maaf dan Patsus

atu anggota Brimob pelaku tabrak driver ojol, Affan Kurniawan dijatuhi hukuman etik meminta maaf ke pimpinan Polri.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Terungkap posisi ketujuh orang Brimob saat berada dalam Rantis. 

Sebanyak empat saksi juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. Erdi menambahkan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.

Dalam sidang ini, Aipda MR disebut menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Baca juga: KPK Belum Lakukan Pelimpahan Berkas Topan Ginting ke PN Medan, KPK: Untuk Apa Buru-buru

Baca juga: Marc Marquez Semringah Bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-bogor

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved