Komnas HAM Terbitkan Surat Rekomendasi, Dugaan Eks Kapolres Tebingtinggi Langgar Kode Etik
Untungnya, tindakan AKBP Kunto saat menarik dan paksa itu pun terekam kamera CCTV toko milik Horasmaita Purba.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menanggapi serius kasus yang dialami Horasmaita Purba (62), warga Jalan Dr Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi, yang ditangkap paksa oleh mantan Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono beserta lima anak buahnya.
Selain ditangkap paksa dengan mengerahkan sekitar 40 personel, Horasmaita Purba juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebingtinggi yang saat itu di pimpin oleh AKBP M Kunto Wibisono dengan tuduhan yang tidak jelas bahkan tidak bisa dibuktikan bersalah.
Atas tindakan AKBP M Kunto Wibisono yang semena-mena terhadap wanita tua itu, Komnas HAM RI pun menanggapi serius. Tanggapan atau pendapat lembaga negara tentang HAM itu terlihat dalam Surat Rekomendasi.
Surat Rekomendasi itu mengenai dugaan kesewenang-wenangan dan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara oleh jajaran Polres Tebingtinggi (9/8/2023), yang ditandatangani Uli Parulian Sihombing selaku Komisioneri Pemantauan dan Penyelidikan.
Baca juga: Eks Kapolres Tebing Tinggi Disebut Langgar HAM Tangkap Horasmaita Purba, Ini Surat Komnas HAM
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan Laurensius Sidauruk selaku pengacara Horasmaita Purba, pada (9/5) yang lalu mengenai dugaan maladministrasi dan kesewenang-wenangan serta pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP M Kunto Wibisono.
AKBP Kunto menangkap Horasmaita berawal dari bak sampah yang berada di Jalan Kumpulan Pane, Tebingtinggi persisnya di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi, sekitar 1 tahun lalu.
Saat itu, Horasmaita Purba membuang sampah namun bak sampah yang dibangun Pemko Tebing Tinggi telah dibongkar pihak Kafe Sarang Kopi. Atas hal itu, Horasmaita melaporkan ke Kelurahan Bandar Utama bahwa bak sampah telah dibongkar dan agar dapat ditanggapi.
Kemudian dihasilkan kesepakatan dan ditandatangani oleh Lurah dan saksi-saksi bahwa pihak kafe Sarang Kopi tidak lagi melarang membuang sampah dan bersedia membangun kembali bak sampah yang telah dihancurkannya.
Karena kesepakatan itu tidak dilakukan pihak Kafe Sarang Kopi, Horasmaita akhirnya melaporkan Handy Wijaya selaku pemilik Kafe Sarang Kopi ke Polres Tebing Tinggi. Namun ironisnya, bukan mendapatkan keadilan dari Polisi, Horasmaita selaku pelapor malah ditangkap dan ditarik paksa langsung Kapolres Tebing Tinggi yang saat itu dijabat AKBP M Kunto Wibisono dengan tuduhan telah membuat keributan.
Lebih parahnya lagi, setelah tiba di Polres Tebing Tinggi, AKBP Kunto Wibisono langsung memerintahkan anggotanya memborgol kedua tangan Horasmaita Purba di dalam ruangan Reskrim berjam-jam dan kemudian dikembalikan karena tidak terbukti bersalah.
Untungnya, tindakan AKBP Kunto saat menarik dan paksa itu pun terekam kamera CCTV toko milik Horasmaita Purba.
Atas tindakan yang dianggap melanggar HAM tersebut, AKBP M Kunto Wibisono dilaporkan Horasmaita Purba ke Bidpropam Poldasu. Walau pun AKBP M Kunto Wibisono dicopot dari jabatannnya, ternyata hingga saat ini kasus ini masih tetap diproses.
Teranyar, Komnas HAM RI menyebut, melalui keterangan resmi tertulisnya, AKBP M Kunto Wibisono melanggar HAM dengan tindakan yang dilakukannya pada saat mengamankan Horasmaita Purba.
7 Sepatu Lari Terbaik dengan Kualitas Premium dengan Harga Mulai Rp 100 ribuan |
![]() |
---|
Minyak Kelapa di Skincare: Rahasia Glowing Alami yang Jarang Diketahui |
![]() |
---|
10 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2025, Mulai dari Kisah Cinta dan Kriminal |
![]() |
---|
Paripurna Rekomendasi LKPj, Wabup Deliserdang: Tanggapan dan Saran DPRD Jadi Bahan Evaluasi |
![]() |
---|
Rekomendasi Pakaian saat Ibadah Paskah di Gereja, Cocok Gunakan Warna Liturgi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.