Karo Memilih

Besok, KPUD Karo Sampaikan Hasil Klarifikasi Satu Bacaleg yang Dilaporkan Masyarakat

Setelah meminta Parpol untuk melakukan klarifikasi, Parpol juga sudah menyerahkan hasilnya ke KPUD Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pada masa tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, menerima satu laporan. Sejak beberapa hari lalu, KPUD Karo juga telah meminta klarifikasi dari Partai Politik (Parpol) atas tanggapan masyarakat terhadap salah satu Bacalegnya.

Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, menjelaskan setelah meminta Parpol untuk melakukan klarifikasi, Parpol juga sudah menyerahkan hasilnya ke KPUD Karo. Dirinya mengatakan, besok direncanakan pihaknya akan menyampaikan hasil evaluasi terhadap klarifikasi tersebut ke Parpol yang bersangkutan.

"Ya kemarin Parpol sudah menyerahkan hasil klarifikasinya ke kita. Besok rencananya kita akan sampaikan hasilnya ke Parpol," ujar Lotmin, Minggu (10/9/2023).

Diketahui, sebelumnya KPUD Karo menerima tanggapan masyarakat yang menanggapi salah satu Bacaleg dari Partai Gerindra. Informasi yang didapat, Bacaleg tersebut dilaporkan karena dirinya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketika ditanya mengenai kejelasan status Bacaleg tersebut, Lotmin menjelaskan dari laporan hasil klarifikasi Parpol diketahui yang bersangkutan merupakan anggota Polri. Untuk itu, besok pihaknya akan menyampaikan mengenai status Bacaleg tersebut apakah akan bisa terus melaju atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

"Yang bersangkutan merupakan anggota Polri yang bertugas di Medan. Kemarin kita dapat laporan jika yang bersangkutan sudah menyatakan mundur dari anggota Polri, tapi belum ada SKnya. Makanya besok kita sampaikan hasil yang sebelumnya sudah kita lakukan penelitian," ucapnya.

Lebih lanjut, Lotmin mengungkapkan jika memang Bacaleg yang dilaporkan tersebut dinyatakan MS besok, pihaknya tetap akan menunggu bukti jika yang bersangkutan sudah benar-benar keluar dari kepolisian. Dirinya mengatakan, untuk SK pernyataan yang bersangkutan sudah merupakan warga sipil akan ditunggu hingga masa pencermatan DCT pada Oktober mendatang.

"Kita tunggu sampai pencermatan DCT. Tapi kalau dinyatakan TMS, kita berikan waktu kepada Parpol untuk melakukan penggantian Bacalegnya," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved