Penodongan Senjata
Ketua Partai Ummat Asahan Dilapor Todongkan Senjata ke Seorang Wanita, Hendra: Dia DPO TPPO
Ketua Partai Ummat Asahan, Hendra Gunawan dilaporkan todongkan senjata ke seorang wanita. Pengurus DPW akan lapor ke DPP
TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN- Ketua Partai Ummat Asahan, Hendra Gunawan dilaporkan oleh seorang wanita bernama Suci Amelia Nainggolan alias Amel, atas tuduhan penodongan senjata api.
Setelah kasus ini ramai diberitakan, pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Umat (DPW PU) Sumut berencana akan melaporkan Hendra Gunawan ke pengurus DPP Partai Ummat.
Itupun, akan didahului dengan pengecekan informasi kepada terlapordan pihak terkait.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Pemilik Ponpes di Padang Tualang Pilih Bertahan dan Siap Hadapi Hukum
"Andai berita itu benar adanya, DPW PU akan membuat laporan ke DPP PU," kata Ketua DPW Partai Ummat Sumut, Heri Batang Hari, Sabtu (9/9/2023).
Heri mengatakan, nantinya Partai Ummat Sumut akan memberikan sanksi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di partai.
Itupun, jika tudingan dan laporan yang dilayangkan Suci Amelia Nainggolan alias Amel benar adanya.
Berawal dari Cabut Kuasa
Dugaan penodongan senjata yang diduga dilakukan Ketua Partai Ummat Asahan ini bermula dari masalah pencabutan surat kuasa.
Hendra Gunawan, yang kini maju sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Asahan kebetulan merupakan seorang pengacara.
Ia memegang perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Peramal Tewas Dibunuh dengan Sadis, Ternyata Ini Motif Pelaku Tega Habisi Nyawa Korban
Kliennya, ada dua orang.
Mereka adalah sopir dari Suci Amelia Nainggolan alias Amel.
Di tengah perjalanan kasus, Amel mencabut kuasa atas nama dua orang klien Hendra Gunawan.
Menurut Hendra, Amel mengaku-ngaku sebagai suami dari pada kliennya.
"Dia saat mau mencabut kuasa ke saya itu diduga memalsukan tandatangan klien saya. Karena pencabutan kuasa itu, saya konfirmasi langsung, dan mereka tidak ada mencabut kuasa," kata Hendra, Jumat(8/9/2023).
Baca juga: Pria Korban Diduga Pembunuhan Dibuang ke Bekas Galian di Perkebunan PT Smart Pernantian
Ia mengatakan, dirinya sudah mengecek ke keluarga kliennya.
Disebutkan bahwa, Amel bukanlah suami dari kliennya.
"Pengacaranya bilang itukan kalau dia istri dari klien saya. Tidak benar itu, istrinya itu bukan si Amel, istrinya saja berkomunikasi bagus dengan saya," kata Hendra.
Soal penodongan senjata, lanjut Hendra, itu merupakan fitnah yang sengaja dibuat-buat oleh Amel.
"Dari mananya saya meletuskan dua kali senjata api, lihatlah ini asbes ini, tidak ada yang berlubang, katanya saya ada todong dan meletuskan senjata. Senjata siapa? Orang saya juga enggak ada senjata," kata Hendra.
Baca juga: VIRAL Oknum Anggota TNI Lawan Arah di Jalan Tol hingga Sebabkan 7 Kendaraan Kecelakaan Beruntun
Ia mengatakan, tudingan Amel itu sangat tendensius.
"Saya sudah gugat di Pengadilan Negeri Kisaran terkait pencemaran nama baik saya, saat ini sudah berlangsung pada Rabu(6/9/2023) lalu, tapi mereka tidak hadir tanpa alasan. Maka dari itu, jangan bicara saja di luar, tunjukan bukti dan secara resmi di PN Kisaran," ungkapnya.
Ia mengaku, hal ini kemungkinan dikarenakan dirinya juga seorang calon legislatif dan juga ketua partai di Kabupaten Asahan.
"Saya juga heran, ada katanya uang Rp 125 juta, kalau ada buktinya, silakan tunjukan, kalau memang ada. Yang ada Rp 50 juta, dan itu antara saya dan klien saya, bukan Suci Amelia alias Amel," ungkapnya.
Baca juga: Tak Pilih AHY Jadi Cawapres, Mulut Anies Ngaku Butuh Demokrat, Partai Biru: Move On, Tak Ada CLBK
Bahkan, menurut Hendra, Suci Amelia Nainggolan adalah seorang DPO dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan kliennya.
"Dalam BAP jelas, Amel ini adalah DPOnya. Makanya saat saya melihat pengacaranya bilang kalau dia ini istri klien saya dan mencabut kuasa, saya sudah kordinasi langsung dengan keluarga korban dan tanda tangan keduanya dipalsukan," katanya.
Hendra bilang, Amel adalah orang yang menyuruh kliennya untuk mengantarkan enam TKI ilegal ke Dumai.
Di perjalanan, dua kliennya diamankan petugas Polres Dumai.
"Dalam BAP jelas, nama Amel itu merupakan orang yang menyuruh kedua klien saya. Amel ini bukan klien saya, melainkan bos dari kedua klien saya yang merupakan penyalur tenaga kerja," katanya.
Ia mengaku, selain Amel, dirinya akan melaporkan enam orang lainnya yang terlibat dalam pencemaran nama baik ke Mapolres Asahan.
Baca juga: Matanya Melotot, Klarifikasi Vina Mauliana, Seleb TikTok Masuk BUMN Pakai Orang Dalam
Belum Tahu
Soebandono Poerwantoro, kuasa hukum Suci Amelia Nainggolan mengaku tidak tahu bahwa kliennya adalah DPO kasus TPPO sebagaimana yang dituduhkan Hendra Gunawan.
"Karena seharusnya ada keterangan dari polisi secara resmi. Ada surat, nomor berapa, dalam kasus apa," katanya melalui jaringan telepon.
Ia juga mengaku, terkait gugatan yang dilakukan oleh Hendra Gunawan terhadap kliennya, belum mendapatkan pemberitahuan dan baru mengetahui dari Tribun-Medan.com.
"Itu juga baru tahu, tapi nanti coba saya tanya kembali ke klien saya terkait itu. Karena saya juga baru meneken kuasa dengan klien saya," katanya.
Soal dugaan penodongan senjata, Soebandono mengaku kecewa dengan sikap Hendra Gunawan.
Saat polisi hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kantor Hendra, kantor yang juga dijadikan markas Partai Ummat Kabupaten Asahan itu tutup.
Sehingga, kata Soebandono, polisi tak bisa melakukan olah TKP.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.