Berita Sumut

Dituduh Todongkan Senjata ke Seorang Wanita, Pengacara Ini Angkat Bicara: Saya Juga Gak Ada Senjata

Hendra Gunawan, seorang pengacara di Kabupaten Asahan dilaporkan terkait penodongan senjata ke seorang wanita yang mengaku kliennya.

|

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Hendra Gunawan, seorang pengacara di Kabupaten Asahan dilaporkan terkait penodongan senjata ke seorang wanita yang mengaku kliennya.

Usai dilaporkan, kini Hendra Gunawan pun telah menggugat balik Suci Amelia Nainggolan alias Amel dalam kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Ancam Kliennya Pakai Senjata

Menurut Hendra, pengakuan Amel tersebut merupakan keterangan palsu dan tidak berdasar.

Sebab, menurutnya, dirinya tidak memiliki senjata api ataupun air soft gun yang ditudingkan selama ini.

"Dari mananya saya meletuskan dua kali senjata api, lihatlah ini asbes ini, tidak ada yang berlubang, katanya saya ada todong dan meletuskan senjata. Senjata siapa? Orang saya juga gak ada senjata," kata Hendra saat dijumpai Tribun-Medan.com di kantornya, Jumat (8/9/2023).

Lanjutnya, tuduhan yang dilakukan oleh pihak Suci Amelia Nainggolan merupakan tudingan yang tendensius dan pembunuhan karakter bagi dirinya.

"Saya sudah gugat di Pengadilan Negeri Kisaran terkait pencemaran nama baik saya dan saat ini sudah berlangsung pada Rabu (6/9/2023) lalu, tapi mereka tidak hadir tanpa alasan. Maka dari itu, jangan bicara aja diluar, tunjukan bukti, dan secara resmi di PN Kisaran," ungkapnya.

Ia mengaku, hal ini kemungkinan dikarenakan dirinya juga seorang calon legislatif dan juga ketua partai di Kabupaten Asahan

"Saya juga heran, ada katanya uang Rp 125 juta, kalau ada buktinya silakan tunjukan, kalau memang ada, yang ada Rp 50 juta dan itu antara saya dan klien saya, bukan Suci Amelia alias Amel," ungkapnya.

Bahkan, menurut Hendra, Suci Amelia Nainggolan sebenarnya adalah seorang DPO dalam kasus dua kliennya.

"Dalam BAP jelas, Amel ini adalah DPO-nya. Makanya saat saya melihat pengacaranya bilang kalau dia ini istri klien saya dan mencabut kuasa, saya sudah kordinasi langsung dengan keluarga korban dan tanda tangan keduanya dipalsukan," katanya.

Baca juga: BELA MATI-MATIAN Kamaruddin Simanjuntak, Puluhan Pengacara Ancam Nginap di Bareskrim

Lanjutnya, Suci Amelia adalah orang yang menyuruh kliennya untuk mengantarkan enam orang PMI ilegal di Dumai. Namun, di tengah perjalanan, dua orang kliennya diamankan oleh personel Polres Dumai.

"Dalam BAP jelas, nama Amel itu merupakan orang yang menyuruh kedua klien saya. Amel ini bukan klien saya, melainkan bos dari kedua klien saya yang merupakan penyalur tenaga kerja," katanya.

Ia mengaku, selain Amel, dirinya akan melaporkan enam orsng lainnya yang terlibat dalam pencemaran nama baik ke Mapolres Asahan.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved