Polres Toba

Satres Narkoba Tangkap Bandar Sabu, EH Ditangkap di Daerah Sini

Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yuyun Sibagariang mengungkapkan peristiwa penangkapan berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka

Istimewa
EH alias Labuso (40) warga Jalan Dr FL Tobing, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea. Pria tersebut ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Simangkuk Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumut 

Satres Narkoba Tangkap Bandar Sabu, EH Ditangkap di Daerah Sini

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Satres Narkoba Polres Toba menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Ia adalah EH alias Labuso (40) warga Jalan Dr FL Tobing, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea. Pria tersebut ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Simangkuk Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumut.

Ia ditangkap pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yuyun Sibagariang mengungkapkan peristiwa penangkapan berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya HSP yang ditangkap di hari yang sama.

“Mereka ditangkap pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Diduga terlibat dalam jaringan narkoba di daerah itu. HSP mengaku memperoleh barang tersebut dari EH alias Labuso,” akunya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekira pukul 21.00 wib, Satres Narkoba Polres Toba segera bergerak ke lokasi yang disebutkan tersangka EH yaitu ke Simangkuk Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian.

Sesampainya di lokasi tersebut, kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini, Satres Narkoba Polres Toba berhasil mengamankan tersangka EH alias Labuso tanpa perlawanan yang berarti dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah kontrakan tersangka EH.

“Ditemukan barang berupa 5 paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1  buah kotak rokok Sampoerna, 1 buah timbangan elektrik Camry warna silver, 1 buah sedotan berbentuk sendok, Plastik klip berbagai ukuran yang masih baru, 1 buah stoples kotak transparan, Uang tunai Rp 900.000, dan Sebuah Handphone merk Vivo warna Gold,” terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Toba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved