Tebingtinggi Memilih
Bawaslu Tebingtinggi Pelajari Putusan MK soal Kampanye di Lokasi Pendidikan
Agenda penguatan internal ini dilaksanakan sebagai upaya persiapan melaksanakan tugas-tugas pengawasan pada Pemilu 2024 mendatang.
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Meski tahapannya belum dimulai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebingtinggi melakukan penguatan internal terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Tebingtinggi Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Lambok Leonardo Simbolon.
Baca juga: Jalani Sidang DKPP, Anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah Bantah Langgar Kode Etik
Bilangnya, agenda penguatan internal ini dilaksanakan sebagai upaya persiapan melaksanakan tugas-tugas pengawasan pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kita membahas putusan MK yang terbaru No 65 Tahun 2023 tentang kampanye di tempat pendidikan. Walaupun belum dimulai tahapannya. Kita mempertajam teknik pengawasan kita. Ini salah satu persiapan penguatan internal," katanya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (10/9/2023).
Lambok mengakui, keputusan terkait kampanye di tempat-tempat pendidikan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi saat pelaksanaan Pemilu nanti.
Oleh karenanya, dibutuhkan integritas yang mumpuni dalam menjalankannya.
Hal itu bilang Lambok, tidak hanya oleh penyelenggara Pemilu. Namun harus dilaksanakan oleh setiap peserta yang bakal berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi nanti.
Hanya saja, fokus utama Bawaslu Tebingtinggi ialah penguatan internal dari tingkat kelurahan hingga Kota.
"Dengan diberikannya keleluasaan berkampanye di lokasi pendidikan, itukan menjadi titik rawan. Makanya kita dari Bawaslu memastikan bahwa kita harus memahami betul apa yang menjadi isi dan substansi keputusan MK tersebut," ujarnya.
"Kemudian nanti, kita tentu melakukan pengawasan terhadap peserta Pemilu yang dalam hal ini kampanye. Itupun jika sudah dipebolehkan oleh yang berwenang. Maka kita akan mulai pengawasannya," ucap Lambok lagi.
Baca juga: Bawaslu Tebing Tinggi Wanti-wanti Camat hingga Lurah Tak Terlibat Politik Praktis
Lebih jauh Lambok mengatakan, dengan hadirnya Bawaslu memastikan KPU melaksanakan rangkaian Pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya juga siap bersinergi dalam melakukan tugas-tugas pengawasan kepemiluan dengan pihak terkait.
"Penguatan ini juga kita lakukan dengan inovasi yang kita mulai. Di mana kita sudah membuat Arisan Demokrasi kemarin yang kita mulai dari Panwascam Rambutan. Kita berharap, dengan hadirnya kita bisa memperkuat tugas-tugas pengawasan di Pemilu," katanya.
(cr12/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Sosok Iman Irdian Saragih, Kalah Pemilu 2024, Kini Digadang Sebagai Calon Wali Kota Tebingtinggi |
![]() |
---|
Baru Dilantik, Bawaslu Tebingtinggi Buat Program Arisan Demokrasi, Libatkan Panwascam |
![]() |
---|
Ini Nama-nama Enam Besar Calon Komisioner Bawaslu Tebingtinggi Periode 2023-2028 |
![]() |
---|
KPU Tebingtinggi Pastikan Perbaikan Dokumen Bacaleg 17 Parpol Dinyatakan Lengkap |
![]() |
---|
Tiga Parpol di Tebingtinggi Tak Penuhi Syarat Bacaleg, 15 Partai Lanjut Tahap Verifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.