Breaking News

Tebingtinggi Memilih

Bawaslu Tebingtinggi Pelajari Putusan MK soal Kampanye di Lokasi Pendidikan

Agenda penguatan internal ini dilaksanakan sebagai upaya persiapan melaksanakan tugas-tugas pengawasan pada Pemilu 2024 mendatang.

Tribun Medan/Muhammad Ardiyansyah
Komisioner Bawaslu Tebingtinggi lakukan koordinasi bersama para staf dan Panwascam di Kantor Bawaslu Tebingtinggi, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Meski tahapannya belum dimulai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebingtinggi melakukan penguatan internal terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Tebingtinggi Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Lambok Leonardo Simbolon.

Baca juga: Jalani Sidang DKPP, Anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah Bantah Langgar Kode Etik

Bilangnya, agenda penguatan internal ini dilaksanakan sebagai upaya persiapan melaksanakan tugas-tugas pengawasan pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kita membahas putusan MK yang terbaru No 65 Tahun 2023 tentang kampanye di tempat pendidikan. Walaupun belum dimulai tahapannya. Kita mempertajam teknik pengawasan kita. Ini salah satu persiapan penguatan internal," katanya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (10/9/2023).

Lambok mengakui, keputusan terkait kampanye di tempat-tempat pendidikan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi saat pelaksanaan Pemilu nanti.

Oleh karenanya, dibutuhkan integritas yang mumpuni dalam menjalankannya.

Hal itu bilang Lambok, tidak hanya oleh penyelenggara Pemilu. Namun harus dilaksanakan oleh setiap peserta yang bakal berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi nanti.

Hanya saja, fokus utama Bawaslu Tebingtinggi ialah penguatan internal dari tingkat kelurahan hingga Kota.

"Dengan diberikannya keleluasaan berkampanye di lokasi pendidikan, itukan menjadi titik rawan. Makanya kita dari Bawaslu memastikan bahwa kita harus memahami betul apa yang menjadi isi dan substansi keputusan MK tersebut," ujarnya.

"Kemudian nanti, kita tentu melakukan pengawasan terhadap peserta Pemilu yang dalam hal ini kampanye. Itupun jika sudah dipebolehkan oleh yang berwenang. Maka kita akan mulai pengawasannya," ucap Lambok lagi.

Baca juga: Bawaslu Tebing Tinggi Wanti-wanti Camat hingga Lurah Tak Terlibat Politik Praktis

Lebih jauh Lambok mengatakan, dengan hadirnya Bawaslu memastikan KPU melaksanakan rangkaian Pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihaknya juga siap bersinergi dalam melakukan tugas-tugas pengawasan kepemiluan dengan pihak terkait.

"Penguatan ini juga kita lakukan dengan inovasi yang kita mulai. Di mana kita sudah membuat Arisan Demokrasi kemarin yang kita mulai dari Panwascam Rambutan. Kita berharap, dengan hadirnya kita bisa memperkuat tugas-tugas pengawasan di Pemilu," katanya.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved