Breaking News

Tebingtinggi Memilih

KPU Tebingtinggi Pastikan Perbaikan Dokumen Bacaleg 17 Parpol Dinyatakan Lengkap

Komisioner KPU Tebingtinggi Johan Wahyudi mengatakan, ada 17 partai politik yang telah menyerahkan perbaikan dokumen perbaikan hingga Minggu malam. 

Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Komisi Pemilihan Umum Kota Tebingtinggi saat melakukan verifikasi dokumen Bacaleg. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi telah menerima perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif hingga batas akhir masa perbaikan, Minggu (9/7/2023). 

Komisioner KPU Tebingtinggi Johan Wahyudi mengatakan, ada 17 partai politik yang telah menyerahkan perbaikan dokumen perbaikan hingga Minggu malam. 

Baca juga: Resmi Gantikan Abdul Khalik yang Diberhentikan DKPP, Ini Kata Ketua KPU Tebingtinggi Terpilih Rudi

Baca juga: KPU Tebingtinggi Verifikasi 353 Dokumen Bacaleg, Temukan Masih Banyak Berkas yang Belum Lengkap

"Sampai semalam batas akhir perbaikan sudah ada 17 partai politik yang mengirimkan dokumen perbaikan ke KPU," kata Johan kepada Tribun Medan, Senin (10/7/2023). 

Johan mengatakan, ada 1 partai yang tidak mendaftarkan Bacaleg sejak awal masa pendaftaran adalah Partai Bulan Bintang (PBB). 

"Dari 18 partai politik satu yakni Partai Bulan Bintang tidak mendaftarkan Bacalegnya sejak awal pendaftaran hingga hanya ada 17 parpol yang mendaftarkan Bacaleg dan ikut tahapan selanjutnya," kata dia. 

Ada pun total Bacaleg yang terdaftar di KPU yakni sebanyak 353 orang. Mereka akan bertarung memperebutkan 25 kursi DPRD kota Tebingtinggi.

Masa perbaikan telah dibuka selama 14 hari oleh KPU yakni sejak 23 Juni hingga 9 Juli 2023. 

Dalam masa verifikasi dokumen, KPU melakukan penelitian terhadap 10 item dokumen para Bacaleg seperti ijazah, KTP, surat kesehatan, bebas narkoba, KTA partai politik

Johan menyebutkan, selanjutnya KPU akan melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen perbaikan yang telah dikirim melalui Sistem Pencalonan (Silon). 

"Setelah ini kita masuk tahap penelitian berkas perbaikan lagi," kata Johan. 

Verifikasi berkas oleh KPU akan dilakukan sejak hari ini 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.

Adapun tahapan verifikasi dokumen oleh KPU :

- 10 Juli sampai 6 Agustus 2023: verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg

- 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS

Baca juga: Masuk Pemilih Khusus 2024, KPU Tebingtinggi Akan Siapkan 5 Bilik Suara untuk Warga Binaan di Lapas

Baca juga: Abdul Khalik Dicopot DKPP, Rudi Herwin Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Tebingtinggi

- 12 sampai 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS

- 19 sampai 23 Agustus 2023: pengumuman DCS

- 19 sampai 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved