Sergai Memilih
Resmi Gantikan Abdul Khalik yang Diberhentikan DKPP, Ini Kata Ketua KPU Tebingtinggi Terpilih Rudi
Rudi Herwin ditunjuk sebagai ketua KPU Tebingtinggi menggantikan Abdul Khalik yang diberhentikan DKPP
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Rudi Herwin ditunjuk sebagai ketua KPU Tebingtinggi menggantikan Abdul Khalik yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan (DKPP).
Penunjukan Rudi Herwin sebagai Ketua KPU Tebingtinggi dilaksanakan berdasarkan rapat tertutup lima komisioner.
"Berdasarkan hasil rapat tertutup lima komisioner, saya dihunjuk sebagai ketua KPU Tebingtinggi menggantikan Abdul Khalik. Dan keputusan itu sudah kami serahkan ke KPU Provinsi Sumatera Utara," ujar Rudi, Minggu (12/3/2023).
Rudi menyampaikan, keputusan KPU Tebingtinggi telah diambil pada Rabu lalu. Meski begitu, KPU Tebingtinggi masih menunggu surat keputusan dari KPU RI.
"Sesuai aturan, seminggu usai putusan DKPP, kemudian KPU Tebingtinggi melakukan rapat tertutup. Dengan adanya rapat kemarin saya ditugaskan menjabat sebagai ketua KPU Tebingtinggi, namun kami masih menunggu SK dari KPU RI," tuturnya.
Sementara itu, Abdul Khalik saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU Devisi Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat mengantikan posisi Rudi Herwin.
Rudi meyakinkan, penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak terganggu dengan adanya perombakan struktur dalam internal KPU.
Dia pun optimistis KPU Tebingtinggi dapat berjalan menyelesaikan tugas tugasnya.
"Perubahan ada pada Ketua KPU dan saat ini Abdul Khalik mengantikan saya sebagai Devisi Parmas. Sementara untuk posisi komisioner KPU tetap seperti yang lalu. KPU Tebing Tinggi tetap solit dan terus berihktiar optimal mensukseskan persiapan pemilu serentak 2024," tutupnya.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi teguran keras dan memberhentikan Abdul Khalik dari jabatan sebagai Ketua KPU Kota Tebing Tinggi.
Pemberhentian Abdul Khalik itu disampaikan DKPP dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Pemberhentian itu terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Abdul Khalik.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam putusannya.
Dalam dugaan rangkap jabatan ini, Abdul Khalik berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 diadukan oleh M Hamonangan Purba.
Abdul Khalik disebut tidak bekerja penuh waktu sebagai ketua KPU Tebingtinggi karena menjadi dosen dan mengambil studi S3.
(cr17/tribun-medan.com)
Maju Kembali di Pilbup Sergai, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Sudah Daftar Ke 6 Partai |
![]() |
---|
Kembali Maju Jadi Pasangan Bupati Sergai, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Daftar ke 3 Partai |
![]() |
---|
PDIP Sergai Raih 15 Kursi DPRD, Darma Wijaya Sebut Jumlahnya Jauh Melampaui Hasil Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Kemenangan Besar PDIP Sergai, Raih 12 Kursi dan bakal Geser Gerinda dari Pimpinan DPRD |
![]() |
---|
Sebulan Jelang Pemilu 2024, KPU Sergai Gelar Simulasi Putungsura dan Aplikasi Sirekap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.