Sergai Memilih

Resmi Gantikan Abdul Khalik yang Diberhentikan DKPP, Ini Kata Ketua KPU Tebingtinggi Terpilih Rudi

Rudi Herwin ditunjuk sebagai ketua KPU Tebingtinggi menggantikan Abdul Khalik yang diberhentikan DKPP

TRIBUN MEDAN/HO
Ketua KPU Tebingtinggi Rudi Herwin (tengah), bersama komisioner KPU Tebingtinggi usai melaksanakan rapat tertutup komisioner seiring adanya keputusan DKPP. 

TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Rudi Herwin ditunjuk sebagai ketua KPU Tebingtinggi menggantikan Abdul Khalik yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan (DKPP).

Penunjukan Rudi Herwin sebagai Ketua KPU Tebingtinggi dilaksanakan berdasarkan rapat tertutup lima komisioner.

"Berdasarkan hasil rapat tertutup lima komisioner, saya dihunjuk sebagai ketua KPU Tebingtinggi menggantikan Abdul Khalik. Dan keputusan itu sudah kami serahkan ke KPU Provinsi Sumatera Utara," ujar Rudi, Minggu (12/3/2023).

Rudi menyampaikan, keputusan KPU Tebingtinggi telah diambil pada Rabu lalu. Meski begitu, KPU Tebingtinggi masih menunggu surat keputusan dari KPU RI.

"Sesuai aturan, seminggu usai putusan DKPP, kemudian KPU Tebingtinggi melakukan rapat tertutup. Dengan adanya rapat kemarin saya ditugaskan menjabat sebagai ketua KPU Tebingtinggi, namun kami masih menunggu SK dari KPU RI," tuturnya.

Sementara itu, Abdul Khalik saat ini menjabat sebagai Komisioner KPU Devisi Sosialisasi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat mengantikan posisi Rudi Herwin.


Rudi meyakinkan, penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak terganggu dengan adanya perombakan struktur dalam internal KPU.

Dia pun optimistis KPU Tebingtinggi dapat berjalan menyelesaikan tugas tugasnya.

"Perubahan ada pada Ketua KPU dan saat ini Abdul Khalik mengantikan saya sebagai Devisi Parmas. Sementara untuk posisi komisioner KPU tetap seperti yang lalu. KPU Tebing Tinggi tetap solit dan terus berihktiar optimal mensukseskan persiapan pemilu serentak 2024," tutupnya.

Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi teguran keras dan memberhentikan Abdul Khalik dari jabatan sebagai Ketua KPU Kota Tebing Tinggi.

Pemberhentian Abdul Khalik itu disampaikan DKPP dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Pemberhentian itu terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Abdul Khalik.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam putusannya.

Dalam dugaan rangkap jabatan ini, Abdul Khalik berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 diadukan oleh M Hamonangan Purba.

Abdul Khalik disebut tidak bekerja penuh waktu sebagai ketua KPU Tebingtinggi karena menjadi dosen dan mengambil studi S3.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved