Tebingtinggi Memilih
Abdul Khalik Dicopot DKPP, Rudi Herwin Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Tebingtinggi
Rudi Herwin ditunjuk untuk sementara waktu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Tebingtinggi.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Rudi Herwin ditunjuk untuk sementara waktu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebingtinggi.
Rudi Herwin menggantikan Abdul Khalik sebagai Ketua KPU Tebingtinggi yang dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu (1/3/2023) lalu.
Baca juga: Abdul Khalik Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Tebingtinggi, Legowo Terima Keputusan DKPP
Rudi mengatakan, setelah putusan tersebut, KPU Tebingtinggi telah melaksanakan rapat pleno untuk dan menunjuknya sebagai Plt Ketua KPU Tebingtinggi.
"Jadikan semalam itu setelah ada keputusan DKPP, KPU Tebingtinggi langsung melaksanakan rapat pleno tertutup. Dan di mana tujuh hari ke depan begitu ada keputusan itu saya dihunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU Tebingtinggi hingga Rabu mendatang," ujar Rudi kepada Tribun Medan, Senin (6/3/2023).
Rudi menambahkan, sesuai rekomendasi DKPP, KPU Tebingtinggi akan melaksanakan rapat pleno tertutup bersama Komisioner KPU Tebingtinggi menggantikan Abdul Khalik.
Saat ini, lanjut Rudi, KPU Tebingtinggi sedang berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara terkait pelaksanaan rapat pleno tertutup.
Kata Rudi, sesuai jadwal oleh DKPP, pelaksanaan rapat pleno tertutup dilakukan paling lama Rabu mendatang
"Sebelumnya, saya juga pelaksanaan hariannya terkait hal itu devisi Hukum dan Parmas sudah ke Medan koordinasi dengan KPU Sumut. Nanti kami akan lakukan rapat pleno tertutup dari Komisioner KPU, sesuai dengan putusan akan dilakukan besok atau hari ini," ujarnya.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi teguran keras dan memberhentikan Abdul Khalik dari jabatan sebagai Ketua KPU Tebingtinggi.
Pemberhentian Abdul Khalik itu disampaikan DKPP dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Pemberhentian itu terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Abdul Khalik.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Tebingtinggi sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam putusannya.
Dalam dugaan rangkap jabatan ini, Abdul Khalik berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 diadukan oleh M Hamonangan Purba.
Abdul Khalik disebut tidak bekerja penuh waktu sebagai ketua KPU Tebingtinggi karena menjadi dosen dan mengambil studi S3.
Baca juga: Sumut Tertinggi Kedua Pelanggaran Etik Pemilu, Satu Ketua KPU dan Dua Komisioner Bawaslu Dicopot
Menanggapi putusan tersebut, Abdul Khalik mengaku legowo menerima keputusan DKPP kepadanya.
Rudi Herwin
Plt Ketua KPU Tebingtinggi
KPU Tebingtinggi
Abdul Khalik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP
Tribun Medan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Sosok Iman Irdian Saragih, Kalah Pemilu 2024, Kini Digadang Sebagai Calon Wali Kota Tebingtinggi |
![]() |
---|
Bawaslu Tebingtinggi Pelajari Putusan MK soal Kampanye di Lokasi Pendidikan |
![]() |
---|
Baru Dilantik, Bawaslu Tebingtinggi Buat Program Arisan Demokrasi, Libatkan Panwascam |
![]() |
---|
Ini Nama-nama Enam Besar Calon Komisioner Bawaslu Tebingtinggi Periode 2023-2028 |
![]() |
---|
KPU Tebingtinggi Pastikan Perbaikan Dokumen Bacaleg 17 Parpol Dinyatakan Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.