Viral Medsos
Bule Berbuat Mesum dengan WNI di Halaman Rumah Warga Bali, Pemilik Curiga Dengar Gonggongan Anjing
Sebuah video yang memperlihatkan adegan mesum bule dengan wanita WNI heboh di media sosial.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
Bahkan Niluh juga menyertakan Undang-undang bahwa pelaku tindakan mesum bisa dijerat dengan pasal pidana.
"Secara Umum pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman Pidana, berupa Pidana penjara selama-lamanya Dua Tahun dan 8 bukan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)," tulisnya.
Dalam unggahannya, Niluh juga meminta agar tindakan tak senonoh itu diusut tuntas oleh kepolisian Bali.
"Parahhhh WNA berbuat mesum di halaman rumah warga Bali. Kejadian dini hari Sabtu 9 September 2023. Pelaku kabur saat dipergoki pemilik rumah. Video lengkap beserta lokasi kejadian segera otw ke @polsek_kuta_utara @polresbadung_ @poldabali
Cuss mohon segera dicari dan diangkut keduanya pak polisi," tulis Niluh.
(cr31/tribun-medan.com)
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.