Viral Medsos

Bule Berbuat Mesum dengan WNI di Halaman Rumah Warga Bali, Pemilik Curiga Dengar Gonggongan Anjing

Sebuah video yang memperlihatkan adegan mesum bule dengan wanita WNI heboh di media sosial.

Instagram.com/@niluhdjelantik
Bule dan wanita WNI terekam CCTV mesuk di depan rumah warga Jalan Kayu Aya, Lingkungan Banjar Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Badung, Bali pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 00.45. 

Bahkan Niluh juga menyertakan Undang-undang bahwa pelaku tindakan mesum bisa dijerat dengan pasal pidana.

"Secara Umum pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman Pidana, berupa Pidana penjara selama-lamanya Dua Tahun dan 8 bukan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)," tulisnya.

Dalam unggahannya, Niluh juga meminta agar tindakan tak senonoh itu diusut tuntas oleh kepolisian Bali.

"Parahhhh WNA berbuat mesum di halaman rumah warga Bali. Kejadian dini hari Sabtu 9 September 2023. Pelaku kabur saat dipergoki pemilik rumah. Video lengkap beserta lokasi kejadian segera otw ke @polsek_kuta_utara @polresbadung_ @poldabali

Cuss mohon segera dicari dan diangkut keduanya pak polisi," tulis Niluh.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved