Karo Memilih

KPU Tunggu SK Pemberhentian Satu Bacaleg Gerindra dari Polda Sumut

Bacaleg yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut merupakan calon yang diajukan oleh Partai Gerindra

Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Komisioner KPU Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting saat ditemui di Kantor KPU Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di Kabupaten Karo, diketahui merupakan anggota Polri. Hal ini diketahui, setelah adanya laporan dari masyarakat saat masa tanggapan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, mengungkapkan untuk kepastian status Bacaleg tersebut pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Partai Politik (Parpol) tempat yang bersangkutan bernaung.

Ia mengatakan, saat dilakukan klarifikasi diketahui yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota kepolisian Polda Sumatera Utara.

"Ya sudah kita klarifikasi, katanya sudah mengajukan pemberhentian, tapi belum bisa jadi bukti yang pasti," ujar Lotmin, Senin (11/9).

Informasi yang didapat, Bacaleg yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut merupakan calon yang diajukan oleh Partai Gerindra. Setelah mendapatkan laporan ini, sesuai dengan tahapan dan kewenangannya, KPU Karo meminta kepada Parpol untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Dijelaskan Lotmin, untuk memastikan yang bersangkutan memang sudah keluar sebagai anggota kepolisian pihaknya tetap masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Polda.

Dimana, SK tersebut berisikan pernyataan dari Polda Sumut dimana yang bersangkutan memang sudah tidak lagi menjadi anggota Polri dan sudah menjadi warga sipil.

"Ya masih kita tunggu, itulah bukti yang pastinya. Kalau cuma mengajukan kan berarti masih aktif, tapi kalau sudah ada SK yang menyatakan dia sudah tidak lagi anggota Polri baru kita bisa lanjutkan," ucapnya.

Untuk masa tunggu SK ini sendiri, Lotmin mengatakan jika pihaknya menunggu hingga bulan Oktober mendatang. Dimana, hal ini sesuai dengan masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). (mns)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved