MA Nyatakan Rahudman Harahap Bebas Murni Pada Kasus Center Point
Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Sumut, Rahudman Harahap mengatakan dalam kasus Center Point dipenjara karena perdata bukan pidana.
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Sumut, Rahudman Harahap mengatakan dalam kasus Center Point dipenjara karena perdata bukan pidana.
Karena itu, putusan Pinjauan Kembali Mahkamah Agung menyatakan bebas murni.
Mahkamah Agung menyatakan Rahudman Harahap tidak bersalah dan dibebaskan sehingga ia terbebas dari hukuman penjara. Bahkan, hak politiknya tidak pernah dicabut.
Baca juga: Cerita Rahudman Harahap Turun Siang dan Malam ke Masyarakat untuk Menangkan Anies Baswedan
Rahuman Harahap lepas dari pidana penjara yang pada tingkat kasasi harus dijalani selama 10 tahun. Putusan itu diketok Ketua Majelis Hakim MA Sunarto dengan anggota Prof Abdul Latief dan Eddy Army.
Penjelasan itu, ia sampaikan saat wawancara eksklusif bersama Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network, Domu D Ambarita, Sabtu (19/8/2023).
Berikut ini penjelasan Rahudman Harahap terkait sejumlah masa lalunya.
TRIBUN: Apa sekarang udah kepala enam, tapi masih kelihatan awet muda. Apa rahasianya itu.
RH: Rahasianya saya banyak bersyukur. Saya banyak bersyukur. Insya Allah anak-anak udah selesai semua dan sudah punya cucu. Saya tinggal berdua sama ibu, saya kira menikmati hidup-lah.
TRIBUN: Abang baru saja menyelenggarakan event atau turnament Edy Rahmayadi Cup. Dimana itu, mempertemukan klub sepakbola. Hari Rabu kemarin, finalnya PSMS Medan keluar sebagai juara. Apa tujuan dari event itu?
RH: Tujuan dari event ini disamping dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan dan pramusim. Jadi mempersiapkan kesebelasan yang masuk ke liga dua. Yaitu PSMS, PSDS dan SADA Sumut FC dan Labura Hebat.
Jadi kita bersyukur kemarin kepada Tuhan bahwa selama berlangsungnya turnamen berjalan dengan baik dan dapat sambuatan dengan baik dari masyarakat.
Jadi untuk pramusim membuat pemanasan, tiga klub dari Sumut yang berlaga di liga-2. Dan, memberikan hiburan kepada masyarakat.
TRIBUN: Apakah menggelar turnamen bola bagian program meraih kedekatan dengan anak muda?
RH: Saya rasa secara tidak langsung ya tidak. Tapi coba dilihat saja, para anak muda yang jadi suporter itu mengucapkan terima kasih Pak Rahudman. Saya rasa biasa aja, tidak ada apa-apanya.
TRIBUN: Bang, sorry kita kilas balik, Abang kemarin menyatakan akan memberikan kepercayaan masyarakat. Dan, Abang tidak berjanji. Tentu masyarakat tidak lupa bahwa Abang pernah tersangkut dengan hukum. Bagaimana Abang menjelaskannya kepada masyarakat. Kita tahu kasus Abang masuk ke rutan 2013, tapi kasus lama 2005. Dan PK MA bebas murni kasus Center Point.
RH: Saya jelaskan, kasus pertama pada 2017 sudah habis, karena waktu itu saya kena lima tahun, lalu saya PK jadi empat tahun. Jelang bebas kasus pertama itu, vonis kasus Center Point saya dinyatakan 10 tahun.
Jadi saya PK kasus Center Point dan keluarkan putusan saya bebas murni. Putusan PK itu meminta nama saya direhabilitasi dan mengembalikan kedudukan harta dan martabat saya sebagai warga negara.
Tetapi, saya tidak menuntut. Alhamdulilah saya bebas murni. Dari lapas saya pulang ke rumah. Karena itu, saya bisa mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI.
Dari data yang diperoleh Tribun Medan, Rahudman Harahap pernah dijerat dua kasus korupsi. Pertama, kasus korupsi tunjangan aparat desa saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan pada 2004-2006.
Akibatnya ia harus merasakan kursi pesakitan pada 2013 sampai 2017. Setelah itu, Rahudman Harahap kembali berhadapan kasus hukum karena disebut-sebut korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia.
Akan tetapi Rahudman Harahap dinaytakan tidak bersalah dalam pengadilan tingkat pertama. Namun jaksa mengajukan kasasi sehingga Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rahudman Harahap kemudian mengajukan peninjauan kembali. Mahkamah Agung menyatakan Rahudman tidak bersalah dan dibebaskan sehingga terbebas dari hukuma penjara.
Mahkamah Agung menjelaskan kasus yang menjerat Rahudman Harahap yakni ahlih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 185 miliar perdata bukan pidana.
Jadi, Rahudman Harahap lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun. Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Sunarto dan anggota Prof Abdul Latief dan Eddy Army.
TRIBUN: Kasus kedua bebas murni, berarti Abang rugi dong, terpenjara tidak bersalah? Apa keputusan PK itu?
RH: Iya betul. Tidak ada penjelasan materi, penjelasannya mengembalikan harkat dan martabat saya, kemudian membebaskan dari segala tuntutan bahwa yang saya buat itu perdata, bukan pidana.
TRIBUN: Jadi perdata, bukan pidana tidak memperkaya diri sendiri? Jadi terpenjara karena perdata ya, negara berutang kepada Abang?
RH: Sebenarnya. Apa yang bilang itu, tapi biarkan aja.
TRIBUN: Hikmah apa dari kasus hukum ini?
RH: Saya mengambil hikmah bahwa memang kalau mau maju harus gagal. Kegagalan itu harus membuat kita berpikir maju. Saya sebagai seorang wali kota yang berprestasi, saya jadikan Medan ini kota adipura tiga kali berturut-turut, kota yang mendapat penghargaan infrastruktur terbaik, tetapi saya harus jalani itu. Dan, kasus masalah honor kepala desa yang jauh sebelumnya, kasus itu diungkap yang penting Rahudman berhenti jadi wali kota, saya jalani itu semua.
Begitu saya didalam timbul Center Point, tidak ada secuil pun tanda tangan saya di situ. Tetapi itu, membuat saya harus dihukum lagi. Lalu, saya buat surat bahwa saya tidak pernah berkirim surat kepada BPN tentang Center Point. Itulah yang membuat bebas murni.
TRIBUN: Apakah Abang merasa dizolimin?
RH: Saya tidak merasa dizolimin, saya hanya berdoa kepada Allah. Selama di Lapas saya berhasil membangun masjid. Masjid yang saya bangun itu merupakan masjid terbesar di dalam lapas di Indonesia. Saya ketua BKM di sana, gereja saya benahi, rumah ibadah saya benahi di sana. Bahkan kelenteng pun saya bangun.
TRIBUN: Abang sebentar lagi ke DPR, kami doakan terbaik untuk Abang. Kalau Abang terpilih di DPR dan 2024 apakah ada Pilkada. Apakah bercita-cita kembali ke Kota Medan?
RH: Tergantung perintah Ketua Umum NasDem. Paham Abangkan. Tergantung perintah Ketua Umum Partai.
Baca juga: Sah Jadi Caleg DPR RI Dapil Sumut-1, Pergaulan Jadi Modal Rahudman Harahap Menuju Senayan
TRIBUN: Apakah ada cita-cita Abang belum tuntas membangun Kota Medan?
RH: Sangat banyak, bagaimana menjadi Medan lebih baik dari kemarin, esok lebih cerah dari hari ini. Kebersihan, ketertiban, pasar bagaimana masyarakat lancar ke sana ke sini. Menjadikan masyarakat subjek pembangunan itu paling utama, bukan jadi objek. Apalagi korban pembangunan.
Tadi family saya dibegal, sampai saat ini di RSUP Adam Malik. Harus ada Rp 45 juta baru bisa dioperasi. Gara-gara dibegal di Jalan Pancing, apa tidak prihatin kita. Kapan lagi kota ini aman? Perlu didengar Kapolda Sumut yang saya sampaikan ini.
Akibat pemukulan dan tusukan itu paru-parunya bocor dan sedang menjalani operasi di RSUP Adam Malik. Saya kira Pak Kapolda bisa mendengar apa yang saya sampaikan ini. Kita harus cari masalah ini. Masyarakat itu masalahnya apa?
Kenapa harus seperti itu? Dimana titik rawan harus diatasi, bersama-sama dong. Kalau dengan mengandalkan kekuatan dari petugas kepolisian ya terbatas, petugas itu terbatas. Harusnya hidupkan siskambling, saya kira itu.
TRIBUN: Tadi sudah menyatakan membuat restorasi NasDem, Anies sebagai calon Presiden. Berharap NasDem keluar sebagai pemenang. Silaken closing statmen.
RH: Saya dalam kesempatan yang baik ini terutama kepada Tribunnews. Yang langsung dari Jakarta datang untuk wawancara saya. Perlu masyarakat ini semakin hari diberi pemahaman, kesadaran bahwa apa kedepannya bangsa ini mau kita buat.
Jangan adu domba masyarakat ini, saya dengan partai manapun baik, jangan saling menghujat, jangan saling menjelekkan, mari adu program agar pemilu kita lebih baik.
(*/tio)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.