Sidang Tuntutan Penganiayaan

Tolak Permintaan Jaksa Soal Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu

JPU meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan.

Tribun Medan/Edward
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral. 

Tolak Permintaan Jaksa Soal Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.

Dalam persidangan, permintaan waktu 7 hari tersebut, dilontarkan JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

"Ijin pak hakim, surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu," pinta JPU kepada hakim, Senin (11/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, hakim menolak permintaan waktu seminggu dari JPU.

"Jangan satu minggu lah, besok atau rabu," tegas hakim.

"Rabu majelis," jawab JPU.

Tak hanya itu, pada Rabu mendatang, JPU akan membacakan nota tuntutan tanpa kehadiran terdakwa (virtual).

Terpisah, Achiruddin Hasibuan saat ditemui usai persidangan mengatakan, dirinya meminta dihadirkan disetiap persidangan.

Ia menyebutkan, kehadiran nya tersebut bertujuan agar lebih transparannya persidangan.

"Offline, biar terbuka semua," ucap Achiruddin.

Menanggapi penundaan sidang nota tuntutan, Achiruddin mengatakan tidak mempunyai kewenangan akan hal tersebut.

"Itu udah kewenangan hakim sama jaksa," katanya.

Sedangkan JPU Randi saat diwawancarai mengenai alasan ditundanya tuntutan, ia lebih memilih diam dan menyuruh awak media untuk mengkonfirmasi kepada Humas Kejati Sumut.

"Ke Humas aja bang," sembari mengangkat tas dan barang bawaannya serta berjalan meninggalkan awak media dengan terburu-buru.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved