Sidang Tuntutan Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan Panjatkan Doa Sebelum Jalani Sidang, Angkat Kedua Tangan dan Pejamkan Mata
AKBP Achiruddin Hasibuan tampak memanjatkan doa sebelum dirinya menjalani sidang di PN Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang didakwa terlibat kasus penganiayaan dan gudang solar ilegal tampak memanjatkan doa di ruang sidang PN Medan sebelum jalani sidang tuntutan.
Ia terlihat hadir menggunakan kemeja putih, duduk di samping penasihat hukumnya.
Sambil mengangkat kedua tangannya dan menutup mata, ayah dari Aditya Hasibuan ini terlihat khusyuk memanjatkan doa.
Ia pun kemudian meminta izin menunaikan salat sebelum jalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi meringankan dan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Rahmi Shafrina mengatakan, sidang tuntutan akan tetap digelar.
"Rencananya begitu (tetap bacakan tuntutan)," kata JPU Rahmi, saat dihubungi Tribun Medan, Senin (11/9/2023).
Sempat Emosi dalam Sidang
Emosi AKBP Achiruddin Hasibuan meledak saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan di PN Medan.
Dalam persidangan, AKBP Achiruddin Hasibuan 'ngamuk' karena merasa dizalimi.
Mulanya, ia menuding bahwa berkas acara pemeriksaan (BAP) dirinya sudah diakali oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.
Dia mengatakan, bahwa BAP dirinya itu berisi kebohongan.
"Saudara keberatan dengan BAP ini?," tanya JPU Rahmi Shafrina di PN Medan, Senin (4/9/2023).
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Ngedumel Sambil Pamer Borgol Bersama Anaknya
"Keberatan, bohong semua itu, distel," kata Achiruddin Hasibuan dengan nada tinggi.
Melihat terdakwa emosi, JPU kembali menanyakan lebih lanjut soal BAP yang dibuat oleh polisi tersebut.
"Makanya ini kami tanya, biar saudara menerangkan apa yang saudara alami sendiri dan saudara lihat," ucap JPU.
Achiruddin mengatakan, bahwa dirinya sempat meminta untuk dilakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.