Sidang Tuntutan Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan Panjatkan Doa Sebelum Jalani Sidang, Angkat Kedua Tangan dan Pejamkan Mata

AKBP Achiruddin Hasibuan tampak memanjatkan doa sebelum dirinya menjalani sidang di PN Medan

|
Editor: Array A Argus

Terdakwa Achiruddin pun sempat menyudutkan jaksa.

Achiruddin menuding, karena ulah JPU, dia pun dipecat dari kepolisian.

"Terlalu dizalimi saya, belum puas kalian saya dipecat di polisi hanya gara-gara gini?," cecar Achiruddin.

"Yang memecat kan bukan kami," timpal JPU.

"Gara-gara kalian proses ini," kata Achiruddin.

Menangis Minta Maaf

Setelah 'ngamuk' dan emosi di persidangan, AKBP Achiruddin Hasibuan kemudian menangis di persidangan.

Ia pun meminta maaf, karena telah melontarkan semua isi hatinya. 

"Satu lagi Yang Mulia, pertama-tama kepada Allah saya mohon ampun, jika ada di persidangan ini saya ada sedikit keras, kepada kawan-kawan saya jaksa, Yang Mulia, saya minta maaf ya," ungkap Achiruddin.

Ia mengatakan, bahwa luapan emosi dari hatinya itu bukan karena sengaja.

Achiruddin pun menangis tersedu-sedu saat menyampaikan permintaan maafnya itu.

"Itu semua bukan saya sengaja, karena perasaan hati sendiri, enggak tahu lagi mau sama siapa saya (mengadu), sedih kali Yang Mulia, sedih kali," terisak-isak. 

Achiruddin mengatakan, ia selalu teringat dengan anaknya yang masih kecil.

"Saya masih punya anak dua, asal telepon, rindu ayah katanya. Gara-gara perbuatan abangnya ini (Aditiya), beginilah dirasakan, jadi ini saya sampaikan bukan karena saya sombong, arogan, ini ungkapan hati saya, spontan, sering kali dizalimi. Terima kasih Yang Mulia," kata Achiruddin. 

Usai mendengar permintaan maaf dari terdakwa, hakim lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota tuntutan dari JPU.

"Semoga kita sehat-sehat ya, sidang ditunda tuntutan, ditunda satu minggu," kata hakim Oloan Silalahi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved