Narkoba

7 Orang Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Diciduk Polisi, 23 Kilogram Sabu Disita

Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tujuh orang sindikat narkoba jaringan internasional.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Wajah para pelaku peredaran narkoba setelah diamankan polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tujuh orang sindikat narkoba jaringan internasional.

Ketujuh pria tersebut yakni berinisial, ARN (47), ZL (44), GN (34), MR (43), RS (41), MHRN (34) dan YL (39).

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi sindikat ini merupakan jaringan narkoba Malaysia - Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dikatakannya, para pelaku ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Perlompongan, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, pada Selasa (5/9/2023) kemarin.

"Pelaku sebanyak tujuh orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Hadi, Selasa (12/9/2023).

Sabusabu yang diamankan polisi.
Sabusabu yang diamankan polisi. (TRIBUN MEDAN/HO)

Hadi menyampaikan, dari tangan para pelaku polisi menyita sebanyak 23 kilogram narkoba jenis sabu yang telah di kemas dalam bungkus teh cina warna hijau muda, merek Chinese Pin Wei.

Lalu, dua buah tas merk camel Mountain, satu unit mobil warna hitam dan dua unit sepeda motor.

"Mereka ini merupakan jaringan Internasional Malaysia-Tanjung Balai. Masuk melakukan wilayah perairan Sei Berombang untuk di bawa ke wilayah Tanjung Balai dan Medan," sebutnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini para pelaku dan juga barang buktinya telah di bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved