Breaking News

Viral Medsos

Bekas Cupang di Leher Bocah 9 Tahun Mengungkap Kebejatan Pria 51 Tahun Ini terhadap Ponakannya

Seorang pria berusia 51 tahun nekat merudapaksa bocah perempuan berusia 9 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/HO
Bekas cupang ungkap kebejatan paman terhadap keponakannya di Aceh. 

Setelah ditangkap pihak aparat kepolisian, kini pelaku A telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syariyah Idi lewat nomor putusan 9/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (11/9/2023), sebagaimana dikutip dari Serambinews.com.

Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Andi Mia Ahmad Zaky menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara kepada terdakwa selama 160 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan itu.

Adapun kejadian pertama terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, namun pada saat itu korban masih duduk di kelas 2 SD.

Kala itu pada siang hari, pelaku, korban, dan istri pelaku ke Panton, Aceh Utara dan menginap di sana satu malam.

Lalu korban dan pelaku pulang duluan ke rumah.

Sementara, istri pelaku, F masih menginap satu malam lagi di sana.

Sesampainya di rumah, koban masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.

Di saat korban sedang mengganti pakaian, pelaku masuk ke dalam kamar.

Lalu terdakwa mengangkat tubuh korban ke tempat tidur dan melakukan tindakan bejatnya.

Sementara kejadian kedua terjadi berselang 2 hari dari kejadian pertama.

Kala itu pada sore hari, di mana pelaku sedang duduk di pintu dapur dan menonton film dewasa.

Lalu datanglah korban dan meminta HP tersebut untuk bermain.

Tapi pelaku tidak memberinya, sehingga korban bilang kepada pelaku: “Pelit”.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved