Berita Viral

Alamak, Kecanduan Judi Online, Guru ini Gelap Mata Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta

AS menjual perangkat lunak itu ke seseorang wiraswasta berinisial GS pada 2021 diduga karena ketagihan bermain judi online.

|
Editor: Satia
surya
Ilustrasi PNS 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kecanduan judi online, seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) nekat menjual aset-aset milik sekolah.

Tak tanggung-tanggung, aset yang dijual mencapai ratusan juta.

Pria ini nekat melakukan hal tersebut dilatarbelakangi judi dan sudah berutang kemana-mana.

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi karena diduga menjual aset sekolahnya senilai Rp 237 juta.

Baca juga: Kemenparekraf Perkenalkan Jajanan Tradisional Khas Betawi di KTT ke-43 ASEAN

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah mengatakan, aset yang dijual guru berinisial AS itu adalah perangkat lunak.

Tidak dijelaskan lebih lanjut jenis perangkat lunak yang dimaksud. 

AS menjual perangkat lunak itu ke seseorang wiraswasta berinisial GS pada 2021 diduga karena ketagihan bermain judi online.

Baca juga: Syoknya si Anak Ketika Mengetahui Ibunya Tidur Dengan Calon Suami: Kalian Tidak Cocok Harus Putus!

Pelaku nekat menjual aset sekolah lantaran tak bisa menahan nafsunya untuk melakukan judi. 

Oleh sebab itu ia nampak sudah kehilangan akal sehatnya demi modal judi. 

"Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," ujar Soimah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023). 

Baca juga: Kisah Pilu Mama Muda Mega, Korban KDRT tapi Laporan Dicueki Polisi hingga Tewas di Tangan Suami

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal Pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.

Setelah proses pemberkasan selesai, kedua orang tersangka ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk disidangkan. 

Polisi akan mengusut tuntas kasus korupsi sekaligus slot judi yang dilakukan guru SMP. 

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved