Berita Viral
KASUS KORUPSI JALAN: Bobby Dihadirkan sebagai Saksi, KPK Belum Jadwal Ulang Pemanggilan Rektor USU
Sidang Korupsi Jalan di Sumut: Bobby Dwi Kussoctavianto Dihadirkan sebagai Saksi, KPK Belum Jadwal Ulang Pemanggilan Rektor USU
Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut: Bobby Dwi Kussoctavianto Dihadirkan sebagai Saksi, KPK Belum Jadwal Ulang Pemanggilan Rektor USU, Muryanto Amin.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/10/2025).
Perkara ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, dan dua direktur perusahaan kontraktor, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dari PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, setelah sebelumnya Topan Ginting dan Rasuli Siregar, Ketua UPT Gunung Tua, telah memberikan kesaksian.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi tambahan, yaitu Rian Muhammad (Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua), Bobby Dwi Kussoctavianto (outsourcing UPTD Gunung Tua), dan Alexander Meliala. Mereka akan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu: Topan Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, Muhammad Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Akhirun dan Rayhan telah lebih dahulu disidang di PN Medan.
Kasus ini bermula pada 22 April 2025, ketika para tersangka melakukan survei bersama terkait proyek pembangunan jalan Sipiongot–batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot.
KPK menyoroti keterlibatan calon kontraktor dalam proses survei bersama pejabat pemerintah, yang seharusnya dilarang.
Setelah survei, Topan Ginting memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya.
Proses e-katalog pun diatur sedemikian rupa agar PT DNG memenangkan proyek tersebut.
Topan Ginting diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi yang diperkirakan mencapai 4–5 persen dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar, atau sekitar Rp 9–11 miliar.
Baca juga: KPK Belum Panggil Lagi Mantan Rektor USU setelah Sempat Mangkir soal Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Baca juga: MENGUAK Skandal Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Lakukan Pemeriksaan Massal: Terkini 16 Pejabat
KPK Belum Jadwal Ulang Pemanggilan Rektor USU
Di sisi lain, KPK belum menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin, yang sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pada 15 Agustus 2025 dengan alasan menghadiri Dies Natalis.
Juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa penjadwalan ulang akan diinformasikan jika sudah ditetapkan.
Terseretnya Muryanto Amin dalam kasus korupsi proyek jalan Sipiongot Dinas PUPR Sumut turut mempengaruhi proses pemilihan Rektor USU periode 2026–2031.
sidang korupsi jalan Sipiongot
SIDANG KORUPSI JALAN
Gubernur Bobby Dihadirkan sebagai Saksi
KPK Belum Jadwal Ulang Pemanggilan Rektor USU
Rektor USU
Meaningful
Tribun-medan.com
DIKUAK Pakar Siber Sosok WFT yang Ditangkap Polisi, Bukan Hacker Bjorka:Anak Punk, Gak Ada Kemampuan |
![]() |
---|
SOSOK DAN SEPAK TERJANG Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak: Baru Jabat Dirtipideksus Bareskrim Polri |
![]() |
---|
HUT INDRAMAYU, Lucky Hakim Didesak Mundur dari Jabatan Bupati dan Pulang ke Cilacap, Bus Disediakan |
![]() |
---|
KRONOLOGI LENGKAP Dede Maulana Bunuh dan Rampok Mobil Nindia, Pukul Kepala Korban Saat Berbalik |
![]() |
---|
Operasi Penyelamatan Korban Ponpes Al Khoziny Resmi Berakhir, Total 67 Korban Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.