Medan Terkini
KPK Belum Panggil Lagi Mantan Rektor USU setelah Sempat Mangkir soal Kasus Korupsi Jalan di Sumut
KPK Mengaku belum memanggil kembali mantan rektor USU Muryanto Amin dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memanggil kembali mantan rektor USU Muryanto Amin dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).
Muryanto Amin sebelumnya telah dipanggil KPK pada 15 Agustus 2025 lalu, namun Muriyanto Amin mangkir dari pemanggilan pertama KPK, dengan alasan menghadiri Dies Natalis.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetiyo mengatakan, KPK belum menjadwalkan ulang pemanggilan Muryanto.
"Nanti jika sudah ada penjadwalan, kami akan update,” kata Budi Prasetiyo lewat pesan singkat, Selasa (7/10/2025).
Sebelumnya diberitakan, Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) ditunda diduga buntut keterlibatan Rektor USU Prof Muriyanto Amin dalam kasus korupsi OTT proyek jalan Sipiongot Dinas PUPR Sumut.
Penundaan tersebut tertulis dalam surat edaran Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang tertuang dalam nomor surat 2354/A/HM.00.00/2025, perihal tanggapan terkait konfirmasi jadwal rapat Majelis Wali Amanat (MWA) untuk Pemilihan Rektor USU Periode 2026-2031.
“Menindaklanjuti surat dari Ketua MWA USU dengan Nomor Surat 116/UN5.1.MWA/TP.00.03/2025 tanggal 15 September 2025 perihal konfirmasi jadwal rapat untuk Pemilihan Rektor USU Periode 2026-2031, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf bahwa kegiatan pemilihan tersebut belum dapat dilakukan pada tanggal yang diajukan yaitu Kamis, 2 Oktober 2025 bertempat di Gedung A, LL. 2 Komplek Kemendikbud,” bunyi surat tersebut yang dikeluarkan, Selasa (30/9/2025) .
Atas hal itu, pemilihan Rektor USU diundur, sampai dengan waktu yang belum ditentukan dan informasikan akan disampaikan lebih lanjut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemilihan Rektor USU akan diundur dengan mencari alternatif waktu lainnya yang akan diinformasikan langsung melalui Sdr Ganjar Pranajaya melalui nomor ponsel +62 852-2233-3276,” lanjut surat tersebut.
“Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih,” tutup surat yang ditandatangani atas nama Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
Hal itu dikatakan Pimpinan KPK RI Johanis Tanakusai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah dan KPK wilayah Sumatera Utara tahun 2025 di Gedung DPRD Sumut, yang dihadiri oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut bersama jajarannya, Selasa (30/9/2025).
"Kalau kemarin dipanggil tentunya jaksanya akan membuat panggilan. Kalau tidak hadir, dipanggil dua kali. Kalau dua kali tidak hadir, dipanggil tiga kali. Ketiga kali dipanggil (tidak hadir) kita panggil upaya paksa, itu yang dilakukan,"ucap pria kelahiran Toraja Utara ini.
"Kalau keterlibatan tentunya yang paham itu penyidiknya, keterlibatan sejauh mana," ucapnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ngaku Kekurangan Biaya Hidup, Karyawan PTPN di Labuhanbatu Nekat Edarkan Sabusabu di Kebun Sawit |
![]() |
---|
Kerap Tergenang Banjir, Jalan di Medan Perjuangan Dipasangi Paving Block |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Pembunuh Juru Parkir di Medan 11 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Belum Diperiksa, Wanita yang Diduga Dinikahi Kadis Pariwisata Taput Pakai Identitas Palsu Sakit |
![]() |
---|
4 Kali Beraksi, Eks Narapidana Ini Kembali Ditangkap setelah Maling HP Mahasiswa UMSU Modus COD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.