Medan Terkini

Ngaku Kekurangan Biaya Hidup, Karyawan PTPN di Labuhanbatu Nekat Edarkan Sabusabu di Kebun Sawit

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap S (42) yang merupakan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PENGEDAR NARKOBA: Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri (Kemeja Putih) ketika konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (7/10/2025). Ia memaparkan menangkap karyawan PT Perkebunan Nusantara yang mengedarkan narkoba untuk pekerja kebun kelapa sawit. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap S (42) yang merupakan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III.

Ia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di area perkebunan kelapa sawit.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri mengatakan, penangkapan dilakukan pada bulan September lalu.

Jumlah barang bukti diperkirakan berjumlah satu gram dan dikategorikan sebagai pengedar berdasarkan bukti yang didapat kepolisian.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, S mengedarkan narkoba kepada pekerja kebun kelapa sawit.

Kemudian uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang selama ini dianggap kurang.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengedarkan narkoba sudah selama tiga bulan.

"Hasil pengembangan pemeriksaan, dia melakukan itu untuk menambah ekonomi, karena dia karyawan biasa, karyawan tetap, mungkin gajinya kurang. Dia sudah hampir 3 bulan ini dilakukannya,"kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, di Polda Sumut, Selasa (7/10/2025).

AKP Iwan menjelaskan, pihaknya masih mendalami darimana barang haram diperoleh.

Sejauh ini, sabu dibeli tersangka dari luar area perkebunan, yang kemudian dia edarkan di komplek perkebunan.

Untuk berkas perkara tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan agar segera diadili.

"Barang dari luar masuk ke perkebunan, diedarkan di dalam. Sekarang yang bersangkutan sudah kami proses, sidik, dan sudah dilakukan penanganan, berkas sudah dikirim ke JPU."

Polres Labuhanbatu menjelaskan, terhitung sejak Januari hingga September 2025 mengungkap 408 kasus peredaran narkoba.

Untuk tersangka yang ditangkap berjumlah 465 orang berbagai usia dan peran.

Adapun barang bukti, narkoba jenis sabu-sabu 5.14,86 gram, ganja 3.294,5 gram, ekstasi 1.136 butir, pil happy five 20 butir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved