Breaking News

Berita Sumut

Sidang Kasus Pembunuhan di PN Sidikalang Dipadati Massa, Jonro Sihombing Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang vonis terdakwa pembunuhan, Jonro Sihombing di Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (13/9/2023) dipadati oleh keluarga korban dan warga Tigalingga

|
Tribun Medan/Alvi Syahrin Najib Suwitra
Keluarga korban, Presley Selamet Hutapea memadati halaman Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (13/8/2023), menyaksikan sidang vonis terdakwa Jonro Sihombing. 

Diberitakan sebelumnya, Jonro Sihombing (33), pelaku pembunuhan di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi diringkus Sat Reskrim Polres Dairi, Senin (6/3/2023).

Jonro menghabisi nyawa korban, Presly Selamet Hutapea (40) dengan cara ditikam menggunakan pisau di sekujur tubuhnya.

Sehingga, korban mengalami pun luka di bagian perut, lengan tangan, dan leher yang membuat korban kehabisan darah ketika dilarikan ke Puskesmas Tigalingga.

(cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved