Berita Sumut

Sidang Kasus Pembunuhan di PN Sidikalang Dipadati Massa, Jonro Sihombing Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang vonis terdakwa pembunuhan, Jonro Sihombing di Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (13/9/2023) dipadati oleh keluarga korban dan warga Tigalingga

|
Tribun Medan/Alvi Syahrin Najib Suwitra
Keluarga korban, Presley Selamet Hutapea memadati halaman Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (13/8/2023), menyaksikan sidang vonis terdakwa Jonro Sihombing. 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Sidang vonis terdakwa pembunuhan, Jonro Sihombing di Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (13/9/2023) dipadati oleh keluarga korban dan sejumlah warga dari Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Jonro Sihombing merupakan terdakwa pembunuhan berencana yang menewaskan Presley Hutapea.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dosen UIN Solo, Korban Sempat Diteror, Ada Langkah Kaki di Genteng

Keluarga Presley Hutapea dan warga tampak memadati PN Sidikalang meski sidang berlangsung secara online.

Pantauan Tribun Medan, massa tampak memenuhi ruangan sidang dan halaman PN Sidikalang

Ramainya PN Sidikalang sehingga membuat petugas kepolisian dari Polres Dairi melakukan pengamanan baik di dalam maupun luar gedung pengadilan.

Sementara itu, Humas PN Sidikalang, Johanes Edison mengatakan Jonro Sihombing dalam persidangan tersebut divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 20 tahun.

"Dari sidang tadi sudah di putus oleh hakim, dengan amar putusan penjara 20 tahun pidana sesuai dengan tuntutan jaksa 20 tahun, di dakwa dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP (tentang) pembunuhan dengan berencana ," ujar Johanes, Rabu (13/9/2023).

Dalam sidang tersebut, Jonro Sihombing merasa keberatan, dan majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding.

"Keputusan itu tidak berkekuatan tetap, masing-masing pihak mempunyai hak yang sama untuk melanjutkan hukum," terang Johanes.

Terkait keramaian yang ada, pihak PN Sidikalang melakukan koordinasi bersama Polres Dairi untuk melakukan penjagaan.

"Karena massa yang datang juga banyak, jadi kami bekerjasama dengan pihak kepolisian , jadi kami mengambil tindakan yang antisipatif dengan menjaga ketertiban syukurnya persidangan bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat, Robinson Simbolon mengaku puas dengan putusan 20 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim.

"Kami dari perwakilan keluarga dan juga masyarakat, juga memiliki pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan. Artinya, 20 tahun pun si terdakwa itu di hukum, keluarga korban bersama masyarakat dapat menerima dengan ikhlas," Ujar Robinson.

Dikatakannya, kehadiran masyarakat untuk mendampingi keluarga korban sejak awal kasus ini bergulir di Polres Dairi hingga vonis di pengadilan.

"Keluarga korban, dan juga satu kampung mereka merasa kehilangan atas kejadian pembunuhan ini," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Ayu Indraswari, Kini Pelaku Heru Prastiyo Divonis Mati

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved