Berita Persidangan
Diduga Terlibat Korupsi Dana Kegiatan Ma'had UINSU, Kepala Pusbangnis dan Staf Diadili di PN Medan
Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU jalani sidang perdana di PN Medan
Penunjukan UPT Pusbangnis sebagai penyelenggara kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tugas UPT Pusbangnis yang dinyatakan dalam Pemenag Nomor 55 tahun 2015 tanggal 2 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UINSU.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Jaksa.
Usai mendengar dakwaan dari Jaksa, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi apabila tidak menerima dakwaan tersebut.
"Kami selaku Penasihat Hukum dari Evy mengajukan eksepsi yang mulia," kata PH terdakwa Evy Novianti Siregar kepada hakim.
Terpisah, PH dari Sangkot Rambe mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.
"Kami dari PH Sangkot tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata PH terdakwa Sangkot.
Menyikapi hal tersebut, hakim mengatakan, untuk sidang terdakwa Evy akan ditunda hingga pekan depan dalam agenda eksepsi dari PH terdakwa.
Sedangkan, untuk sidang lanjutan terdakwa Sangkot Rambe akan kembali digelar pada 5 Oktober 2023 mendatang dalam agenda keterangan saksi.
(cr28/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta |
|
|---|
| Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Kasus Suap Proyek Rp 67 Milliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.