Berita Viral
GEGER Mahasiswa Telanjang di Pinggir Jalan, Diduga Kalah Judi Online, Kini Dirawat di RSJ
AFS sempat diajak berkomunikasi agar mau mengenakan pakaiannya kembali, tapi pria itu tak merespon dan tetap duduk terdiam dengan tatapan mata kosong.
Polisi lantas mendatangi lokasi tersebut dan menemukan pria telanjang di TKP.
AFS sempat diajak berkomunikasi agar mau mengenakan pakaiannya kembali, tapi pria itu tak merespon dan tetap duduk terdiam dengan tatapan mata kosong.
Personel Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Avsec membawa AFS ke kantor camat Kuta untuk diserahkan ke Satpol PP agar pria itu tak jadi tontonan warga.
"Tiba di kantor camat Kuta, belum sempat diserahkan kepada petugas Satpol PP laki-laki yang diduga depresi tersebut berontak," kata Jansen.
Baca juga: Viral TNI Ganteng Nyamar Jualan Batagor Demi Dekati Pujaan Hati, Endingnya Sampai Nikah
AFS melakukan perlawanan ketika dibawa ke kantor camat Kuta dan berhasil kabur menuju sebuah gang gelap di sekitar lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali.
Setelah itu polisi menyerahkan tas milik AFS kepada pihak keluarga.
"Penyerahan barang-barang tersebut diserahkan langsung oleh Kepala SPKT Regu 2 Aiptu I Made Pasek kepada pihak keluarga," jelas Jansen.
Pihak keluarga memberi kesaksian bahwa AFS diduga depresi lantaran sering main judi online.
"AFS ini masih berstatus mahasiswa di Medan dari penjelasan kakak AFS kalau adiknya pernah bermain judi online dan sering mendapat telepon atau dihubungi oleh beberapa orang sehingga adiknya mengalami seperti ini," kata Jansen.
"AFS saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung, Bali kabarnya akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk mendapat perawatan lebih lanjut," jelasnya.
Menkominfo Perintahkan Dirjen Aptika Berantas Konten Judi Online di Seluruh Platform Digital
Melansir Tribun Bisnis, Menkominfo Budi Arie memerintahkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani memberantas konten judi online di seluruh platform digital.
Perintah Menkominfo itu dikeluarkan berupa surat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online
Instruksi juga berlaku kepada jajarannya di kementerian Kominfo dalam waktu 7 hari ke depan.
Baca juga: PROFIL Sahat Manaor Panggabean Anak Buah Luhut Dilantik Jokowi Jadi Kepala Badan Karantina Indonesia
"Melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online di seluruh platform digital, platform media sosial dan platform lainya dalam waltu tujuh hari sejak instruksi ini dikeluarkan," bunyi surat dikutip Jumat (15/9/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.