Berita Sumut
Kakek dan Paman Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Bocah di Langkat Terancam Dikenakan Pasal berlapis
Kakek dan paman, tersangka pelaku rudapaksa terhadap cucu dan keponakan yang masih berusia 7 serta 4 tahun, diancam pasal berlapis.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Aksi kedua pelaku, dilakukan dalam kurun waktu Juni-Agustus 2023.
"Pengakuan SH (memperkosa) tiga kali korban usia 7 tahun. Lalu satu kali kepada korban usia 4 tahun. Perbuatannya dilakukan di bulan Juni hingga Agustus. Kemudian HS memperkosa korban berusia 7 tahun, tiga kali selama bulan Agustus," ujar Yudianto.
Aksi pelaku terungkap pada 23 Agustus 2023. Kala itu korban berusia 7 tahun hendak buang air kecil di sekolahnya.
Baca juga: Tampang Pria Tua Bangka, bukannya Taubat malah Rudapaksa Anak Tetangga Puluhan Kali
Kemudian dia merasa sakit di bagian kemaluannya dan melapor ke gurunya. Begitu diperiksa di salahsatu puskesmas yang berada di Kelurahan Beras Basah, diketahui korban telah dirudapaksa kedua pelaku selama ini.
Informasi ini kemudian diketahui warga yang kemudian menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke Polres Langkat.
"Berkas perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Yudianto.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kakek-dan-Paman-Rudapksa-Anak-Bawah-Umur.jpg)