PDI Perjuangan

Praktisi Hukum: Putusan MA Yang Dijadikan Pengacara Vantas Jadi Alat Politisasi, Tidak Berdasar

Dukungan moral terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Drs Rapidin Simbolon agar fokus memenangkan Pemilu mulai bermuculan pasca adanya demo ke Kantor

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Ketua DPD PDI Perjuangan Rapidin Simbolon ketika menjabat Bupati Samosir menyerahkan bantuan Covid-19 kepada penerima di Samosir. Terlihat jelas, kemasan itu berbungkus plastikhitam polos, namun belakangan ini dipolitisasi dan terjadi penggiringan opini Bansos Covid ditempel gambar Bupati dan Wakil. 

Hasil penyidikan yang juga dilakukan oleh tim Pidsus Kejatisu, tidak ada muncul yang menyebabkan Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.

"Fakta penyidikan oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan fakta dipersidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta dipenyidikan dan fakta dipersidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian," tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jabiat Sagala, Parulian Siregar bersama rekannya membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Jalan AH Nasution Medan, Selasa (30/8/2022) lalu.

Kedatangan Parulian membawa nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Nonaktif, Jabiat Sagala secara dalam melaporkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ke Kejatisu.

Ketua DPD PDI P Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.

Sementara itu, Mantan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala menklarifikasi beredarnya berita yang menyebut dirinya melui pengacaranya melaporkan mantan bupati Samosir Rapidin Simbolon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (31/7/2023) lalu.

Bantuan Covid-19 di Samosi yang terlihat jelas berbungkus plastik hitam polos, namun belakangan ini dipolitisasi dan terjadi penggiringan opini Bansos Covid ditempel gambar Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.
Jabiat bahkan merasa kaget mempertanyakan soal namanya dicatut untuk kepentingan tertentu dengan adanya laporan pengacaranya Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH karena bukana atas kemauan dan perintahnya.

“Saya kaget juga ya mendengar berita itu tadi malam. Karena  saya tidak pernah menyuruh mereka ke Kejatisu. Dan kemarin juga tidak ada kordinasi atau konfirmasi atau pemberitahuan kepada saya tentang apa yang dilakukan oleh penasihat hukum terkait hal tersbut,'kata Jabiat ketika ditemui di Samosir, Selasa (1/8/2023).

Kata Jabiat yang sudah usai menjalani proses hukum ini, per 1 Agustus 2023 hari ini dirinya juga akan mencabut surat kuasa khusus atau SK yang ditandatanganinya per 26 Agutus 2022 yang lalu terkait laporan itu.

"Dan saya juga berharap ini akan sampai kepada para pihak untuk bisa memaklumi dan mengetahui tentu melakukan tindakan perbuatan hukum melalui apa yang digariskan melalui suratkuasahukum atau apa yang dibuat melalui SK ini.

Pasca selesai menjalani proses hukum lebih kurang 1 bulan setelah bebas, Jabiat megnaku ingin tenang dan kembali bersama keluarga mejalani kehidupan sehari-hari dan kembali ke masyarakat.

"Baik, yang pertama tentu pasca proses hukum ini karena saya sudah mendapat putusan yang inccrah, saya tentu kembali bersama keluarga menjalani kehidupan yang dianugerahkan oleh tuhan yang mahakuasa ini berjalan dengan baik dan normal baik itu kehidupan di tengah masyarakat,"sebutnya.

Belakangan, LSM Jamak Ungkap Marpaung kembali datang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut pada Senin (21/8/2023) sengaja membangun opini untuk merusak citra baik Rapidin Simbolon.

Kedatangan LSM Jamak tersebut menyebut mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon 2015-2020 menggunakan dana Covid-19.

Pasahal, menurut Bungaran Rapidin Simbolon sudah clear dan tidak ada menikmati dana Covid-2019 sesuai fakta persidangan. Hanya saja, dikarenakan tahun politik serangan dan penggiringan opini berupa pembusukan bukan sesuatu yang mengherankan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved