Breaking News

PDI Perjuangan

Praktisi Hukum: Putusan MA Yang Dijadikan Pengacara Vantas Jadi Alat Politisasi, Tidak Berdasar

Dukungan moral terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Drs Rapidin Simbolon agar fokus memenangkan Pemilu mulai bermuculan pasca adanya demo ke Kantor

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Ketua DPD PDI Perjuangan Rapidin Simbolon ketika menjabat Bupati Samosir menyerahkan bantuan Covid-19 kepada penerima di Samosir. Terlihat jelas, kemasan itu berbungkus plastikhitam polos, namun belakangan ini dipolitisasi dan terjadi penggiringan opini Bansos Covid ditempel gambar Bupati dan Wakil. 

Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Terdakwa Drs Jabiat Sagala, MM hal. 60 & 61 diantaranya berbunyi:

“Namun ternyata Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam
Percepatan Penanggulangan Covid 19 yang tidak terserap sebesar Rp. 936.570.657,00 ternyata telah dikembalikan dan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 9 April 2020.

Demikian juga Dana SILPA sebesar Rp. 32.780.882,00 juga telah dikembalikan dan
disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 30 April 2020.

Bahwa meskipun Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam
Penanganan Covid 19 ditambah dengan Dana SILPA telah dikembalikan dan
disetor ke kas Daerah sebesar Rp 903.789.775,00 + Rp. 32.708.882,00 = Rp.
936.570.657,00 namun masih ada sisa kerugian keuangan Negara yang tidak bisa
dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 994.050.768,00 - 936.570.657,00 = Rp. 7.480.111,00 (tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved